Semangat malam!
Sobat blogger, berikut akan saya berikan contoh surat permohonan yang harus dibuat saat akan mengajukan penetapan akta kematian di pengadilan. Seperti kita tahu, dalam berperkara perdata di pengadilan, harus mengajukan surat permohonan atau surat gugatan. Jenis perkara akta kematian merupakan salah satu perkara yang tidak ada lawan, yakni hanya ada pihak pemohon, tidak seperti gugatan dimana harus ada pihak penggugat dan pihak tergugat. Meskipun demikian, pemohon tetap harus dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya saat persidangan.
Surat permohonan memuat identitas pemohon, posita atau fundamentum petendi, yakni dalil-dalil alasan mengajukan permohonan, dan petitum, yaitu hal-hal yang diminta dengan permohonan itu. Dalam perkara akta kematian, pemohon harus menjelaskan alasan-alasannya termasuk kronologinya.
Pemohon yang dapat mengajukan permohonan akta kematian hanyalah yang memiliki kedudukan hukum, yakni misal anak kandung dari yang meninggal, atau cucu jika anaknya sudah meninggal juga. Pemohon dalam membuktikan di persidangan harus menghadirkan saksi-saki yang mengetahui peristiwa kematian orang yang dimohonkan akta kematiannya.
Berikut contoh surat permohonan perkara akta kematian yang diajukan di pengadilan:
-
Wates, 4 Agustus 2022
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Negeri Wates
Jalan
KH. Ahmad Dahlan 16 Wates, Kulon Progo
D.I. Yogyakarta
Perihal : Permohonan
Akta Kematian
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
SUDIYAH
Umur : 64 tahun
Tempat dan tanggal lahir : Kulon Progo, 31 Mei 1958
Jenis Kelamin :
Perempuan
Kewarganegaraan :
Warga Negara Indonesia
Agama :
Islam
Pekerjaan :
Petani/Pekebun
Alamat :
Pedukuhan Setan RT. 042 RW. 012, Kalurahan
Wijimulyo, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon
Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta.
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
Bersama ini mengajukan permohonan kepada Ketua
Pengadilan Negeri Wates guna mendapatkan penetapan Hakim tentang bukti kematian
untuk ibu kandung Pemohon dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1.
Bahwa orang tua
Pemohon bernama HARJO PAWIRO dan MUJINEM yang telah melangsungkan
perkawinan;
2.
Bahwa dari
perkawinan orang tua Pemohon telah memiliki 5 (lima) orang anak, yaitu:
a.
MUJIYONO ALIAS SAMBUDI TANI MULYO, jenis kelamin laki-laki, lahir di Kulon Progo, sudah
meninggal;
b.
HARDINAH, jenis
kelamin perempuan, lahir di Kulon Progo;
c.
SUDIYONO, jenis
kelamin laki-laki, lahir di Kulon Progo; sudah meninggal;
d.
SUDIYAH, jenis
kelamin perempuan, lahir di Kulon Progo;
e.
SUDIYATI, jenis
kelamin perempuan, lahir di Kulon Progo;
3. Bahwa ibu
kandung Pemohon yaitu MUJINEM berkewarganegaraan Indonesia;
4. Bahwa ibu kandung Pemohon yaitu MUJINEM telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2010 di
Pedukuhan Dukuh, Kalurahan Wijimulyo, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon
Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit tua dan dikebumikan di Pedukuhan
Dukuh, Kalurahan Wijimulyo, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo,
Provinsi D.I. Yogyakarta;
5. Bahwa oleh karena
kelalaian pihak keluarga tentang kematian ibu kandung Pemohon tersebut hingga
saat ini tidak pernah didaftarkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
sehingga Almarhumah MUJINEM belum
dibuatkan Akta Kematian;
6. Bahwa Pemohon dan pihak keluarga sangat memerlukan bukti
kematian atas nama Almarhumah MUJINEM
untuk berbagai keperluan yang diharuskan menunjukkan akta kematian tersebut;
7. Bahwa untuk
mendapatkan bukti kematian tersebut karena terlambat melaporkan ke Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka terlebih dahulu harus ada Penetapan dari
Hakim Pengadilan Negeri Wates;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon
mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Wates kiranya berkenan memanggil Pemohon
dan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan, yang selanjutnya
dapat memberikan penetapan sebagai berikut :
1.
Mengabulkan
permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin
kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama MUJINEM yang telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 10 Mei
2010 di Pedukuhan Dukuh, Kalurahan Wijimulyo, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten
Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit dan dikebumikan di Pedukuhan
Dukuh, Kalurahan Wijimulyo, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo,
Provinsi D.I. Yogyakarta;
3. Memerintahkan
kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo
untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang
berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta
Kematian atas nama MUJINEM tersebut
;
4.
Membebankan biaya
perkara kepada Pemohon;
Demikian permohonan ini dibuat. Atas perhatian Bapak
Ketua Pengadilan Negeri Wates dan terkabulnya permohonan ini diucapkan terima
kasih.
Hormat
Pemohon
SUDIYAH
![]() |
PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) meja perdata utk pendaftaran perkara akta kematian |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar