Kamis, 01 Desember 2022

Contoh Surat Permohonan dalam Perkara Akta Kematian di Pengadilan

Semangat malam!

Sobat blogger, berikut akan saya berikan contoh surat permohonan yang harus dibuat saat akan mengajukan penetapan akta kematian di pengadilan. Seperti kita tahu, dalam berperkara perdata di pengadilan, harus mengajukan surat permohonan atau surat gugatan. Jenis perkara akta kematian merupakan salah satu perkara yang tidak ada lawan, yakni hanya ada pihak pemohon, tidak seperti gugatan dimana harus ada pihak penggugat dan pihak tergugat. Meskipun demikian, pemohon tetap harus dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya saat persidangan. 

Surat permohonan memuat identitas pemohon, posita atau fundamentum petendi, yakni dalil-dalil alasan mengajukan permohonan, dan petitum, yaitu hal-hal yang diminta dengan permohonan itu. Dalam perkara akta kematian, pemohon harus menjelaskan alasan-alasannya termasuk kronologinya.

Pemohon yang dapat mengajukan permohonan akta kematian hanyalah yang memiliki kedudukan hukum, yakni misal anak kandung dari yang meninggal, atau cucu jika anaknya sudah meninggal juga. Pemohon dalam membuktikan di persidangan harus menghadirkan saksi-saki yang mengetahui peristiwa kematian orang yang dimohonkan akta kematiannya.

Berikut contoh surat permohonan perkara akta kematian yang diajukan di pengadilan:


-

Wates, 4 Agustus 2022

        Kepada

Yth. Ketua Pengadilan Negeri Wates

        Jalan KH. Ahmad Dahlan 16 Wates, Kulon Progo

        D.I. Yogyakarta

 

Perihal : Permohonan Akta Kematian

 

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                                      : SUDIYAH

Umur                                       : 64 tahun

Tempat dan tanggal lahir       : Kulon Progo, 31 Mei 1958

Jenis Kelamin                         : Perempuan

Kewarganegaraan                   : Warga Negara Indonesia

Agama                                    : Islam

Pekerjaan                                : Petani/Pekebun

                        Alamat                                     : Pedukuhan Setan RT. 042 RW. 012, Kalurahan  

Wijimulyo, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon

Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta.

Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

 

Bersama ini mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Wates guna mendapatkan penetapan Hakim tentang bukti kematian untuk ibu kandung Pemohon dengan alasan-alasan sebagai berikut :

1.     Bahwa orang tua Pemohon bernama HARJO PAWIRO dan MUJINEM yang telah melangsungkan perkawinan;

2.     Bahwa dari perkawinan orang tua Pemohon telah memiliki 5 (lima) orang anak, yaitu:

a.      MUJIYONO ALIAS SAMBUDI TANI MULYO, jenis kelamin laki-laki, lahir di Kulon Progo, sudah meninggal;

b.     HARDINAH, jenis kelamin perempuan, lahir di Kulon Progo;

c.      SUDIYONO, jenis kelamin laki-laki, lahir di Kulon Progo; sudah meninggal;

d.     SUDIYAH, jenis kelamin perempuan, lahir di Kulon Progo;

e.      SUDIYATI, jenis kelamin perempuan, lahir di Kulon Progo;

3.     Bahwa  ibu kandung  Pemohon yaitu MUJINEM berkewarganegaraan Indonesia;

4.     Bahwa ibu kandung Pemohon yaitu MUJINEM telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2010 di Pedukuhan Dukuh, Kalurahan Wijimulyo, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit tua dan dikebumikan di Pedukuhan Dukuh, Kalurahan Wijimulyo, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta;

5.    Bahwa oleh karena kelalaian pihak keluarga tentang kematian ibu kandung Pemohon tersebut hingga saat ini tidak pernah didaftarkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga Almarhumah MUJINEM belum dibuatkan Akta Kematian;

6.  Bahwa Pemohon dan pihak keluarga sangat memerlukan bukti kematian atas nama Almarhumah MUJINEM untuk berbagai keperluan yang diharuskan menunjukkan akta kematian tersebut;

7. Bahwa untuk mendapatkan bukti kematian tersebut karena terlambat melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka terlebih dahulu harus ada Penetapan dari Hakim Pengadilan Negeri Wates;

 

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Wates kiranya berkenan memanggil Pemohon dan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan, yang selanjutnya dapat memberikan penetapan sebagai berikut :

1.     Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.   Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama MUJINEM yang telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2010 di Pedukuhan Dukuh, Kalurahan Wijimulyo, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit dan dikebumikan di Pedukuhan Dukuh, Kalurahan Wijimulyo, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta;

3.   Memerintahkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama MUJINEM tersebut ;

4.     Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

Demikian permohonan ini dibuat. Atas perhatian Bapak Ketua Pengadilan Negeri Wates dan terkabulnya permohonan ini diucapkan terima kasih.

 

    Hormat Pemohon

 

 

SUDIYAH

 


Surat permohonan ini dapat dibuat juga di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pengadilan secara gratis. Jangan lupa bawa CD kosong untuk menyimpan file-nya yang kemudian digunakan untuk diunggah di e-court untuk pendaftaran perkara.




PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) meja perdata utk pendaftaran perkara akta kematian








Tidak ada komentar: