Tentang pentingnya mempelajari Faraidh
± Hadist
Nabi saw riwayat Ibnu Majah dan Addaruquthni mengajarkan:
”Pelajarilah faraidl dan
ajarkanlah kepada orang banyak; karena faraidl adalah separoh ilmu dan mudah
dilupakan serta merupakan ilmu yang pertama kali hilang dari umatku.”
± Hadist Nabi saw riwayat Ibnu Majah
diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al-Ash ra:
"Ilmu itu ada tiga, selain yang tiga hanya bersifat tambahan
(sekunder), yaitu ayat-ayat muhakkamah (yang jelas ketentuannya), sunnah Nabi
saw. yang dilaksanakan, dan ilmu faraidh."
± Hadist
Nabi saw riwayat Ahmad bin Hambal memerintahkan:
”Pelajarilah Al Qur’an dan
ajarkanlah kepada orang banyak; pelajari pula faraidl dan ajarkanlah kepada
orang banyak; karena aku adalah manusia yang pada suatu ketika mati dan ilmupun
akan hilang; hampir-hampir dua orang bersengketa dalam faraidl dan masalahnya, maka
mereka tidak menjumpai orang yang memberitahu bagaimana penyelesaiannya.”
± HR. Imam Ahmad,
at-Tirmidzi, al-Hakim
Sabda
Rasulullah SAW : “Pelajarilah ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang-orang,
karena aku adalah orang yang akan direnggut (mati), sedang ilmu itu angkat
diangkat dan fitnah akan tampak, sehingga dua orang yang bertengkar tentang
pembagian warisan, mereka berdua tidak menemukan seorangpun yang sanggup
melerai mereka.”
± Hadist
Riwayat Muslim & Abu Dawud:
”Bagilah harta pusaka di antara ahli-ahli waris
menurut Kitabullah (Alqur’an).”
± Sabda
Rasulullah SAW : “Sesungguhnya Allah swt tidak mewakilkan pembagian harta waris
kalian kepada seorang nabi atau rasul-Nya maupun raja yang luhur, tetapi Dia
menguasakan penjelasannya sehingga membaginya dengan sejelas-jelasnya."
Pembagian Warisan
• HR Bukhari dan Muslim: "Berikanlah
faraidh (bagian-bagian yang telah ditentukan) kepada yang berhak, dan
selebihnya berikanlah kepada laki-laki dari keturunan laki-laki yang
terdekat."
• HR Bukhari Muslim:
“ahli waris
laki-laki yang lebih dekat kepada mayit lebih berhak atas sisa harta warisan,
setelah diambil bagian ahli waris yang mempunyai bagian-bagian tertentu.”
• HR Bukhari
Muslim: “wala’ (harta
warisan bekas budak yang tidak meninggalkan waris kerabat) adalah menjadi hak
orang yang memerdekakannya.”
• HR Ahmad &
Abu Daud: “harta warisan
orang yang tidak meninggalkan ahli waris adalah menjadi milik baitul mal.”
• HR Bukhari:
dalam suatu kasus warisan yang ahli warisnya terdiri 1 orang anak perempuan, 1
orang cucu perempuan dari anak laki-laki dan 1 orang saudara perempuan, Nabi
memberikan bagian warisan kepada anak perempuan 1/2, kepada cucu perempuan dari
anak laki-laki 1/6 dan untuk saudara perempuan sisanya.
• HR Ahmad: Nabi
memberikan bagian warisan kepada dua nenek perempuan 1/6 harta warisan dibagi
dua.
Penghalang Mewaris
± Membunuh pewaris
“Barangsiapa membunuh seorang
korban, maka ia tidak dapat mewarisinya, walaupun si korban tidak mempunyai
ahli waris selain dirinya, dan walaupun korban itu bapaknya maupun anaknya.
Maka bagi pembunuh tidak berhak mewarisinya.” (HR
Ahmad)
± Berbeda Agama
“Diriwayatkan dari Usamah ibn Zaid ra, bahwa beliau berkata:
“Sesungguhnya Nabi saw. Bersabda: “Orang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan
orang kafir tidak mewarisi orang muslim.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim).
“Diriwayatkan dari Abdullah ibn Amr ra. Bahwa beliau berkata:
“Rasulullah saw. Bersabda: “Orang yang berlainan agama tidak waris mewarisi.”
(HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasa’I dan Ibnu Majah)
tentang wasiat
± sabda Nabi saw:” La washiyyata
liwaritsin” (tidak ada wasiat untuk para waris).
Sumber data:
Teungku
Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy. 2010. Fiqh Mawaris.
Semarang: Pustaka Rizki Putra.
http://achmadyanimkom.blogspot.com diunduh Ahad, 30 Oktober 2011
pukul 01:40 WIB
http://riolawe.multiply.com/journal/item/101
Tidak ada komentar:
Posting Komentar