Sabtu, 24 Desember 2011

HADIST SUMBER HUKUM WARIS


Tentang pentingnya mempelajari Faraidh
± Hadist Nabi saw riwayat Ibnu Majah dan Addaruquthni mengajarkan:
      ”Pelajarilah faraidl dan ajarkanlah kepada orang banyak; karena faraidl adalah separoh ilmu dan mudah dilupakan serta merupakan ilmu yang pertama kali hilang dari umatku.”
± Hadist Nabi saw riwayat Ibnu Majah diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al-Ash ra:
"Ilmu itu ada tiga, selain yang tiga hanya bersifat tambahan (sekunder), yaitu ayat-ayat muhakkamah (yang jelas ketentuannya), sunnah Nabi saw. yang dilaksanakan, dan ilmu faraidh."
± Hadist Nabi saw riwayat Ahmad bin Hambal memerintahkan:
       ”Pelajarilah Al Qur’an dan ajarkanlah kepada orang banyak; pelajari pula faraidl dan ajarkanlah kepada orang banyak; karena aku adalah manusia yang pada suatu ketika mati dan ilmupun akan hilang; hampir-hampir dua orang bersengketa dalam faraidl dan masalahnya, maka mereka tidak menjumpai orang yang memberitahu bagaimana penyelesaiannya.”
± HR. Imam Ahmad, at-Tirmidzi, al-Hakim
Sabda Rasulullah SAW : “Pelajarilah ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku adalah orang yang akan direnggut (mati), sedang ilmu itu angkat diangkat dan fitnah akan tampak, sehingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan, mereka berdua tidak menemukan seorangpun yang sanggup melerai mereka.”
± Hadist Riwayat Muslim & Abu Dawud:
”Bagilah harta pusaka di antara ahli-ahli waris menurut Kitabullah (Alqur’an).”
± Sabda Rasulullah SAW : “Sesungguhnya Allah swt tidak mewakilkan pembagian harta waris kalian kepada seorang nabi atau rasul-Nya maupun raja yang luhur, tetapi Dia menguasakan penjelasannya sehingga membaginya dengan sejelas-jelasnya."

Pembagian Warisan
      HR Bukhari dan Muslim: "Berikanlah faraidh (bagian-bagian yang telah ditentukan) kepada yang berhak, dan selebihnya berikanlah kepada laki-laki dari keturunan laki-laki yang terdekat."
      HR Bukhari Muslim: ahli waris laki-laki yang lebih dekat kepada mayit lebih berhak atas sisa harta warisan, setelah diambil bagian ahli waris yang mempunyai bagian-bagian tertentu.
      HR Bukhari Muslim: wala’ (harta warisan bekas budak yang tidak meninggalkan waris kerabat) adalah menjadi hak orang yang memerdekakannya.
      HR Ahmad & Abu Daud: harta warisan orang yang tidak meninggalkan ahli waris adalah menjadi milik baitul mal.
      HR Bukhari: dalam suatu kasus warisan yang ahli warisnya terdiri 1 orang anak perempuan, 1 orang cucu perempuan dari anak laki-laki dan 1 orang saudara perempuan, Nabi memberikan bagian warisan kepada anak perempuan 1/2, kepada cucu perempuan dari anak laki-laki 1/6 dan untuk saudara perempuan sisanya.
      HR Ahmad: Nabi memberikan bagian warisan kepada dua nenek perempuan 1/6 harta warisan dibagi dua.

Penghalang Mewaris
± Membunuh pewaris
“Barangsiapa membunuh seorang korban, maka ia tidak dapat mewarisinya, walaupun si korban tidak mempunyai ahli waris selain dirinya, dan walaupun korban itu bapaknya maupun anaknya. Maka bagi pembunuh tidak berhak mewarisinya.” (HR Ahmad)
± Berbeda Agama
Diriwayatkan dari Usamah ibn Zaid ra, bahwa beliau berkata: “Sesungguhnya Nabi saw. Bersabda: “Orang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim.”  (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
“Diriwayatkan dari Abdullah ibn Amr ra. Bahwa beliau berkata: “Rasulullah saw. Bersabda: “Orang yang berlainan agama tidak waris mewarisi.” (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasa’I dan Ibnu Majah)
tentang wasiat
± sabda Nabi saw:” La washiyyata liwaritsin” (tidak ada wasiat untuk para waris).

Sumber data:
Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy. 2010. Fiqh Mawaris. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
http://achmadyanimkom.blogspot.com diunduh Ahad, 30 Oktober 2011 pukul 01:40 WIB
http://riolawe.multiply.com/journal/item/101

Tidak ada komentar: