Perihal: Replik atas Jawaban Tergugat
Kepada Yth.
Majelis
Hakim Pemeriksa Perkara Perdata
Nomor
221/Pdt.G/2013/PN.Wts
pada
Pengadilan Negeri Wates
di-
KULON PROGO
Dengan
hormat,
Kami, KURNIA
SIWI HASTUTI, S.H. dan RIZALDY ANGGRIAWAN, S.H., kuasa hukum Penggugat, untuk
dan atas nama klien kami ERTA ANDRIANI, dengan ini mengajukan replik sebagai
berikut:
DALAM EKSEPSI:
1.
Bahwa pada pokoknya kami tetap pada gugatan
kami semula, dan menolak jawaban Tergugat.
2.
Bahwa kami tidak sependapat dengan dalil Tergugat yang
menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Wates tidak berwenang, sebab berdasarkan asas
personalitas keislaman bahwa yang dapat berperkara di Pengadilan Agama adalah
orang-orang beragama Islam, sedangkan saat melangsungkan perkawinan Penggugat
dan Tergugat masih beragama Kristen. Sehingga, meskipun saat ini Penggugat dan
Tergugat beragama Islam, yang berwenang mengadili perkara ini bukanlah
Pengadilan Agama Wates, melainkan Pengadilan Negeri Wates.
3.
Bahwa berdasarkan Pasal 118
ayat (1), actor sequitor forum rei,
maka tidaklah tepat apabila gugatan diajukan ke pengadilan di Sleman, akan
tetapi harus diajukan ke pengadilan dimana Tergugat berdomisili, yakni di Kulon
Progo, dalam hal ini adalah di Pengadilan Negeri Wates.
DALAM POKOK
PERKARA:
1.
Bahwa pada pokoknya kami
tetap pada gugatan kami semula.
2.
Bahwa pada prinsipsipnya Tergugat telah
mengakui dalil-dalil gugatan Penggugat, khususnya tentang
adanya perkawinan antara Penggugat dan Tergugat di GKJ
Rewulu yang dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil
Kabupaten Sleman serta pernah bertempat
tinggal
di Jalan Wates Km 11 Sedayu, Bantul dan di Jalan
Anggara Nomor 202 Nanggulan, Kulon Progo.
3.
Bahwa perlu kami tegaskan
kembali bahwa Penggugat sering menjumpai Tergugat pulang dalam keadaan mabuk,
sehingga dalil Tergugat bahwa ia tidak mabuk itu jelas-jelas salah.
4. Bahwa apa yang didalilkan Tergugat tidak
memiliki hubungan khusus dengan janda Yana, kesemuanya tidak
benar, Karena antara Tergugat dangan Yana
sering bertemu di rumah Yana dan mereka sering berkirim
sms mesra. Penggugat pernah melihat beberapa sms di dalam handphone Tergugat. Hal itu dirasakan
telah menghianati ikatan sebuah perkawinan. Oleh karena itu, dalil tersebut haruslah
ditolak atau setidak-tidaknya haruslah
dikesampingkan.
5. Bahwa memang Penggugat
kadang-kadang pulang malam. Itu semata-mata karena urusan kantor yang tidak
dapat ditinggalkan dan tidak benar Penggugat melakukan perselingkuhan.
6. Bahwa dalil Tergugat yang
sibuk dengan pekerjaanya demi membantu kebutuhan keluarga dengan mencari
nafkah, tidaklah tepat, karena
Tergugat pada malam hari hanya keluyuran dan mabuk di dusun tetangga, bukan
bekerja. Mengingat, Penggugat
sudah cukup memberikan nafkah untuk keluarga melalui penghasilannya
yang besar.
7. Bahwa hak pengasuhan anak akan
lebih baik diberikan kepada seorang ibu mengingat secara alamiah seorang ibu
lebih memiliki kasih sayang serta tahu cara mendidik anak yang benar. Tidak
tepat diberikan kepada Penggugat yang adalah seorang pemabuk.
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, maka dengan
ini kami mohon kepada Yang Terhormat, Bapak-Ibu Majelis Hakim agar
memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMER ;
1.
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat
untuk seluruhnya.
2. Menolak dalil-dalil Tergugat untuk
seluruhnya atau setidak-tidaknya dalil Tergugat
dinyatakan tidak dapat diterima.
3. Menetapkan bahwa Pengadilan Negeri Wates berwenang
mengadili, memeriksa, dan memutus
perkara ini.
4. Menyatakan perkawinan Penggugat
dan Tergugat putus karena cerai dengan segala akibat hukumnya.
5.
Menetapkan hak asuh anak
kepada Penggugat.
6.
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et
bono).
Demikianlah
Replik ini kami sampaikan. Atas perhatian dan perkenan Majelis Hakim kami mengucapkan terima kasih.
Kulon Progo, 13 Maret 2013
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat
KURNIA SIWI HASTUTI,
S.H. RIZALDY ANGGRIAWAN, S.H.
#berkas ujian sidang peradilan semu 3juli2013 fhumy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar