Tampilkan postingan dengan label sekitar kampus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sekitar kampus. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 Desember 2014

judulku



“Efektivitas Koordinasi dan Pengawasan Kebijakan Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan pada Proyek Pemasangan Kabel Fiber Optic Di Kabupaten Sleman"

Ini judul skripsiku. Jika Sobat Blogger pingen baca, silakan langsung saja ke Lab Hukum atau Perpustakaan UMY. Nuwun :) 



Ini kukasih abstraknya, sobat.



ABSTRAK

EFEKTIVITAS KOORDINASI DAN PENGAWASAN KEBIJAKAN       
IZIN PEMANFAATAN RUANG MILIK JALAN PADA PROYEK 
PEMASANGAN KABEL FIBER OPTIC  DI KABUPATEN SLEMAN

Perkembangan zaman menuntut Indonesia sebagai welfare state mampu menyediakan teknologi di berbagai bidang guna mewujudkan kemakmuran rakyat. Saat ini, penggunaan internet menjadi suatu kebutuhan penting dalam banyak aspek kehidupan, tak terkecuali bagi masyarakat di Kabupaten Sleman. Teknologi kabel fiber optic sebagai utilitas pemercepat akses internet semakin banyak digunakan karena mampu membawa data digital secara lebih cepat dan lengkap.
Namun demikian, proyek pemasangan kabel fiber optic yang dilakukan di ruang milik jalan menimbulkan masalah. Lubang bekas galian proyek sering tidak dikembalikan rata sesuai keadaan semula. Selain memperburuk estetika ruang, proyek tersebut juga memperbanyak potensi kecelakaan lalulintas. Hal ini menarik untuk dikaji dan dipertanyakan mengenai : (1) pengaturan kebijakan perizinan pemanfaatan ruang milik jalan pada proyek pemasangan kabel fiber optic, (2) pola koordinasi antarSKPD dalam pemberian izin pemanfaatan ruang milik jalan, dan (3) efektivitas pelaksanaan pengawasan izin pemanfaatan ruang milik jalan di Kabupaten Sleman.
Skripsi ini merupakan penelitian hukum empiris dan normatif dengan pendekatan undang-undang yang dianalisis secara deskripstif kualitatif dan preskriptif. Data diambil dari 5 instansi dan diperoleh dengan cara pemberian kuisioner dan wawancara responden. Persoalan yang dikaji memberikan simpulan yaitu : (1) Pengaturan kebijakan perizinan pemanfaatan ruang milik jalan pada proyek pemasangan kabel fiber optic di Kabupaten Sleman mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 17 Tahun 2012 tentang Tahapan Pemberian Izin. (2) Pola koordinasi antarSKPD di Kabupaten Sleman belum baik dan belum sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Satu sehingga belum terwujud kepastian hukum. (3) Pengawasan izin belum dilakukan secara efektif sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010. Asas akuntabilitas dan transparansi dalam pengawasan izin di DPUP Sleman belum terwujud. Seyogyanya Pemda Kabupaten Sleman melaksanakan good governance dalam pengawasan izin dan membuat suatu perda khusus tentang penggunaan ruang milik jalan untuk proyek telekomunikasi.

Kata kunci: izin, pengawasan, ruang milik jalan, kabel fiber optic

Rabu, 12 November 2014

Untuk FH UMY 2010


Sketsa ini kupersembahkan untuk temen-temen FH UMY Angkatan 2010 yang wisuda kemarin Sabtu, 18 Oktober 2014. Karena terbatasnya sinyal di netbookku, akhirnya baru bisa terupload hari ini. hehehehehe sorry.
Hmm jadi kangen masa kuliah. Tak terasa ya, sudah empat tahun kita menuntut ilmu di FH UMY ini, kini kita sudah Sarjana Hukum. Kita? Eh kalian aja. Aku kan udah wisuda kemarin Kamis, 12 Juni 2014. Meskipun hari ini belum punya kerjaan tetap, syukuri sajalah #maklum, saya masih berharap jadi CPNS tahun 2014 ini bro. :)
Tahun 2010 kita jadi maba (mahasiswa baru). Kemarin kita kuliah. Kita sudah punya banyak cerita. Tugas, responsi, kuis, makalah, presentasi, praktik, KKN, lalu seminar proposal, mumet-mumet penelitian, n akhirnya pendadaran, dan yudisium.
Hari ini kita sudah bukan lagi mahasiswa, tapi sudah jadi alumni bro. Tentu bukannya berkurang kewajiban kita, melainkan malah tambah berat yang harus kita pikul, yaitu tugas menjadi alumni yang membanggakan dan mengharumkan almamater. Tapi kita harus yakin bahwa kita pasti bisa. Ya, kita akan bisa!!! yeah :)
Temen-temen, coba lihat sebentar buku kenangan wisuda. Di situ ada 'Prasetya Sarjana', alias semacam sumpah sarjana atau pernyataan seorang sarjana yang diluluskan kampus kita tercinta, UMY. Coba baca pelan-pelan dan rasakan makna tugas berat yang menjadi tanggungan kita sekarang. Sudah paham? Nah, sangat berat kan. Semoga kita senantiasa ingat cita-cita luhur pada Prasetya Sarjana tersebut, yakni kita harus menjadi sarjana muslim yang mampu menegakkan Islam. Temen-temen pasti juga sadar bahwa fakultas kita ini adalah fakultas hukum. Tentu tugas kita sangat berat kan. Kita harus mampu menjunjung tinggi syari'at di samping juga melaksanakan hukum sesuai cita-cita Pancasila. Ingat, meskipun arus yang kita lawan akan sangat berat, selalu ada bintang di antara hujan, pasrahkan semua kepada Allah Yang Maha Kuasa.

Selamat menjadi Sarjana Hukum!
Selamat Datang di Dunia Nyata!!
Bismillahirrohmanirrohim, semoga kita bisa!!!

Rabu, 09 April 2014

Family Day Milad 33 FH UMY

Assalamu'alaikum sobat blogger.. Dunia kampus. hmm.. dunia yang asyik. Persaingan, kreativitas, byk pengalaman deh.
ini sedik foto dokumentasi pribadiku tentang acara family day fakultasku kemarin..

ini diskusi akademik

ini tarik tambang
yg lain tunggu yaa

Sabtu, 22 Maret 2014

Contoh Surat Gugatan PTUN


Sleman, 13 Juni 2013

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta
Jalan Janti No. 66 Banguntapan Bantul Yogyakarta 55198

HAL: GUGATAN

Dengan hormat,

Nama                                                      : SITI WESYUTI ( 64 tahun)
Kewarganegaraan                                   : Indonesia
Pekerjaan                                                : Pensiunan PNS
Alamat                                                    : Dusun Purapura 84 Sumberrahayu
                                                                  Moyudan Sleman D.I.Y.
Dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada:
1.      KURNIA SIWI HASTUTI, S.H.
2.      DEWI ARISSAPUTRI, S.H.
Keduanya adalah Advokat berkewarganegaraan Indonesia pada kantor hukum HASTUTI & ASSOCIATES Advocates & Legal Consultants di Jalan Klangon-Tempel No. 34 Moyudan Sleman Yogyakarta Kode Pos 55563, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 Mei 2013 (terlampir), selanjutnya mohon disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap:
Nama/jabatan                : Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Sleman
Tempat kedudukan       : Jalan Jl. KRT Pringgodiningrat, Beran, Tridadi, Sleman, Telp: (0274)868405.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

OBJEK GUGATAN:
Surat Keputusan Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Sleman Nomor 224/HO/II/2013 tentang Izin Gangguan Usaha Perikanan, tertanggal 15 Februari 2013, dengan penanggungjawab atas nama Bapak Nuriyamanto.

DASAR GUGATAN:
1.      Bahwa objek gugatan diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2013. Penggugat mendaftarkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta tanggal 13 Juni 2013 sehingga masih dalam tenggang waktu 90 hari sejak diketahuinya KTUN tersebut. Dengan demikian, gugatan memenuhi ketentuan Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
2.      Bahwa objek gugatan diterbitkan Tergugat dalam rangka kedudukannya sebagai Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Sleman, hal itu berarti merupakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, jelaslah bahwa Tergugat adalah merupakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 (2) UU Nomor 5 Tahun 1986.
3.      Bahwa surat keputusan Tergugat tersebut, telah memenuhi ketentuan pasal 1(3) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara karena surat keputusan Tergugat tersebut bersifat konkrit, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum. Sehingga jelas dan meyakinkan bahwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1(3) UU Nomor 5 Tahun 1986, yaitu:
·         Nyata-nyata dan ditentukan oleh Tergugat, maka jelaslah bahwa surat Keputusan tersebut adalah bersifat Konkret.
·         Ditujukan kepada kepada Bapak Nuriyaman dengan identitas yang jelas. Oleh karena itu tidak diragukan lagi bahwa surat keputusan Tergugat adalah bersifat Individual.
·         Definitif karena tidak memerlukan lagi pengesahan dari instansi lain untuk berlaku, maka surat keputusan Tergugat tersebut telah bersifat Final.
·         Menimbulkan akibat hukum, yaitu lahirnya hak dan kewajiban, yakni Bapak Nuriyaman dapat langsung menjalankan usaha perikanan tersebut.
4.      Bahwa Penggugat adalah individu/ orang yang berkepentingan langsung dengan adanya dampak kerugian dari diterbitkannya KTUN tersebut.
5.      Bahwa pada bulan Januari 2013 Penggugat mendapat informasi bahwa akan dibuat kolam-kolam ikan yang berlokasi tepat di sebelah timur rumahnya. Sebelumnya, tanah di lokasi rencana pembuatan kolam itu merupakan tanah milik Ibu Supami yang baru saja dibeli oleh Bapak Nuriyamanto.
6.      Bahwa pada akhir bulan Januari 2013 dilakukan pembuatan kolam-kolam ikan tersebut dan selanjutnya memulai kegiatan pembibitan dan pembesaran ikan.
7.      Bahwa Penggugat tidak pernah diberitahu sebelumnya bahwa tanah di sebelah timur rumahnya itu dibeli untuk dijadikan kolam ikan.
8.      Bahwa Penggugat mempunyai sebuah sumur air yang terletak tepat berdampingan di sebelah timur rumahnya.
9.      Bahwa sebelumnya Penggugat tidak keberatan dengan adanya kolam-kolam itu. Namun, setelah 2 bulan kemudian (akhir Maret 2013), air dari sumur milik Penggugat mulai terasa tidak enak. Dan lama - kelamaan air sumur Penggugat berbau amis dan berwarna keruh.
10.  Bahwa air sumur Penggugat tidak dapat digunakan lagi untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
11.  Bahwa hal itu sangat mengganggu kesehatan Penggugat dan keluarganya. Apalagi, Penggugat memiliki anak-anak yang masih berusia 1 tahun dan 4 tahun. Tentunya akan berdampak juga pada kecerdasan anak-anaknya kelak jika Penggugat terus mengalami kesulitan mendapatkan akses air bersih dari rumahnya sendiri.
12.  Bahwa untuk mendapatkan air bersih, Penggugat harus meminta air di sumur tetangganya yang berjarak 150 meter dari rumahnya.
13.  Bahwa hal itu menyebabkan Penggugat menderita kerugian waktu & tenaga, materiil, dan immateriil, dengan rincian sebagai berikut:
-          Kerugian waktu dan tenaga: Penggugat setiap pagi dan sore harus menimba air ke sumur tetangga. Waktu terbuang hanya untuk mendapatkan air bersih, padahal sebelumnya, waktu dapat digunakan untuk melakukan pekerjaan lain. Penggugat menjadi sering kelelahan karena rutinitas terpaksa ini.
-          Materiil: Untuk sampai lokali sumur memerlukan transportasi (bensin yang tidak murah), bahkan kadang-kadang harus mengayuh sepeda. Penggugat harus juga membeli dirigen-dirigen banyak untuk menampung dan membawa air bersih. Kerugian Penggugat mencapai Rp 9000 x 80 hari = Rp 720.000;- untuk membeli bensin, ditambah Rp 30.000 x 10 dirigen = Rp 300.000 untuk membeli dirigen, dan  ditambah Rp 1.700.000; untuk pembuatan tempat penampungan air. Sehingga total Penggugat telah menderita kerugian sedikitnya           Rp 2.720.000.
-          Immateriil: Penggugat merasa malu dan merasa harga dirinya turun karena harus meminta air ke sumur tetangga. Meskipun tetangga itu membolehkan, akan tetapi Penggugat sungkan sebab pasti mengganggu kehidupan rumh tangga tetangga itu setiap pagi dan sore hari.
14.  Bahwa Penggugat baru pada tangggal 10 Mei 2013 mengetahui bahwa Bapak Nuriyamanto sudah memiliki Izin Gangguan perihal usaha perikanannya itu, setelah Penggugat menanyakan langsung kepada Bapak Nuriyamanto saat rapat RT.
15.  Bahwa Penggugat pada tanggal 10 Mei 2013 saat rapat RT sudah meminta kepada Bapak Nuriyamanto untuk membuat instlasai pengolahan air agar tidak mencemari sumur warga sekitar kolam. Namun sampai akhir bulan Mei 2013 tidak direspon baik oleh Bapak Nuriyamanto.
16.  Bahwa berdasarkan surat keputusan Tergugat tersebut, maka Penggugat pada tanggal 28 Mei 2013 mengajukan keberatan atas surat keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat nomor 224/HO/II/2013 tertanggal 15 Februari 2013 tersebut. Namun sampai tanggal 10 Juni 2013 tidak ada tanggapan dari Dinas Perizinan.

ALASAN GUGATAN:
1.    Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka jelas dan meyakinkan bahwa Surat Keputusan Nomor 224/HO/II/2013 tentang Izin Gangguan Usaha Perikanan tertanggal 15 Februari 2013 yang dibuat dan diterbitkan oleh Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Sleman selaku Tergugat dalam perkara ini adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni sebagai berikut:
-          Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2), “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Dan Pasal 28 ayat (1) “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
-          Peraturan Daerah Kabupeten Sleman Nomor 12 Tahun 2001 tentang Izin Gangguan.
-          Peraturan Desa Sumberrahayu No. 1440 Tahun 2011 tentang Musyawarah Rukun Tetangga.
2.    Bahwa Surat Keputusan tersebut bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagai berikut:
-          Asas bertindak cermat: Tergugat tidak hati-hati dalam membuat keputusan tersebut, tidak memperhatikan syarat-syarat yang seharusnya dipenuhi dalam sebuah izin HO, yakni tidak meminta persetujuan Penggugat sebagai salah satu warga yang tinggal di sebelah barat lokasi.
-          Asas kebijaksanaan
-          Asas penyelenggaraan kepentingan umum: Tergugat tidak memperhatikan kepentingan umum yang lebih besar daripada pembuatan KTUN tersebut, yakni kesehatan lingkungan warga sekitar kolam-kolam tersebut.
-          Serta perbuatan Tergugat tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.
Berdasarkan data-data tersebut di atas, maka secara tegas dan jelas bahwa surat keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan tindakan yang sewenang-wenang, serta merupakan pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) dan merugikan kepentingan Penggugat. Sehingga jelas dan meyakinkan bahwa surat keputusan Tergugat tersebut di atas telah terbukti melanggar Pasal 53 (2) a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Maka kami selaku kuasa hukum Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta untuk MEMUTUS:
1.      Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.      Menyatakan batal surat keputusan Tergugat Nomor 224/HO/II/2013 tertanggal 15 Februari 2013 tentang Izin Gangguan Usaha Perikanan dengan penanggungjawab atas nama Bapak Nuriyamanto;
3.      Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Sleman (Tergugat) Nomor 224/HO/II/2013 tertanggal 15 Februari 2013 yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini;
4.      Menghikum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 2.720.000,-
5.      Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Demikian gugatan Penggugat ini diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta. Atas perhatian dan terkabulkannya gugatan ini, Penggugat mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat


KURNIA SIWI HASTUTI, S.H.                 DEWI ARISSAPUTRI, S.H.

ini hanya sebuah tugas kuliah. Salah benar mohon dicek sendiri. Nama-nama yang ada bukan suatu kesengajaan.

Contoh Surat Permohonan dalam Perkara Akta Kematian di Pengadilan

Semangat malam! Sobat blogger, berikut akan saya berikan contoh surat permohonan yang harus dibuat saat akan mengajukan penetapan akta kemat...