Selasa, 08 Oktober 2013

Contoh Surat Jawaban atas Gugatan Perceraian



Lamp.  : 1 (satu) lembar surat kuasa khusus
Hal.     : Jawaban atas Gugatan Penggugat

Kepada Yang Terhormat
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata
No. 221/Pdt.G/2113/PN.Wts
di Kulon Progo

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami:

HUSNA , S.H.
DELIA , S.H.
Adalah Advokat/Konsultan Hukum yang berkantor di Hapsari Husna & Partner, Jalan Bugenvil Nomor 100 Wates, Kulon Progo. Berdasarkan surat kuasa khusus bermaterai cukup tanggal 15 Januari 2113, untuk dan atas nama klien kami:
Nama                                   : REONALD
Tempat, tanggal lahir            : Kulon Progo, 21 November 1973
Agama                                 : Islam
Pekerjaan                            : Wiraswasta
Tempat tinggal                      : Jalan Anggara Nomor 202 Nanggulan, K.P.
Kewarganegaraan                : Indonesia
Sebagai Tergugat dalam perkara perdata perceraian Nomor 221/PDT.G/2113/PN.WTS
-          - - -- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - Melawan - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Nama                                  : ERTA
Tempat, tanggal lahir            : Sleman, 22 Juni 1976
Agama                                 : Islam
Pekerjaan                            : Karyawan Swasta
Tempat tinggal                      : Jl. Srikandhi No. 10 Godean, Sleman
Kewarganegaraan                : Indonesia

Dengan ini mengajukan Jawaban atas gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI:
1.        Bahwa gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Wates merupakan suatu kesalahan. Berdasarkan Pasal 25 ayat (3) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa yang berwenang mengadili, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam adalah peradilan agama. Mengingat bahwa Penggugat dan Tergugat beragama Islam, maka yang berwenang mengadili dalam perkara ini adalah Pengadilan Agama Wates, bukan Pengadilan Negeri Wates.
2.        Bahwa karena Penggugat dan Tergugat melakukan pernikahan dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sleman, maka seharusnya pengadilan di Kabupaten Kulon Progo bukanlah yang berwenang mengadili, melainkan pengadilan di Kabupaten Sleman. Jadi, yang berwenang mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Sleman, bukan Pengadilan Negeri Wates.

DALAM KONPENSI:
1.         Bahwa benar Tergugat dengan Penggugat adalah suami istri yang melangsungkan pernikahan pada pada tanggal 19 Desember 1998 di Gereja Kristen Jawa Rewulu, Gancahan Sidokarto, Godean, Sleman, dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sleman sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 459/19/XII/1998 tertanggal 19 Desember 1998.
2.         Bahwa benar saat perkawinan dilangsungkan Penggugat dan Tergugat beragama Kristen.
3.         Bahwa benar dari perkawinan tersebut telah lahir seorang anak laki-laki pada tanggal 6 Agustus 2000 yang bernama Aldito Iskandar.
4.         Bahwa benar Penggugat dan Tergugat tinggal bersama selama 7 tahun di Jalan Wates Km 11 Sedayu, Bantul, dan pada tahun 2005 pindah rumah ke Jalan Anggara Nomor 202 Nanggulan, Kulon Progo, yang letaknya bersebelahan dengan rumah orang tua Tergugat.
5.         Bahwa pada dasarnya Tergugat masih mencintai Penggugat dan ingin membina rumah tangga dengan Penggugat seperti dulu lagi.
6.         Bahwa tidak benar Tergugat sering pulang pagi dalam keadaan mabok.
7.         Bahwa tidak benar Tergugat meninggalkan kewajibannya sebagai suami untuk memberi nafkah isteri dan anaknya.
8.         Bahwa isu tentang perselingkuhan yang dilakukan Tergugat hanyalah isu belaka.
9.         Bahwa Penggugat yang bekerja sebagai karyawan bank malah yang sering pulang malam dan yang berselingkuh.
10.     Bahwa tidak benar Tergugat sering menampar dan memukul Penggugat, hanya beberapa kali saja Tergugat kasar kepada Penggugat dikarenakan Penggugat berbicara kasar terlebih dahulu kepada Tergugat.
11.     Bahwa hak asuh anak akan lebih baik diberikan kepada Tergugat, mengingat anak adalah seorang laki-laki, sama dengan Tergugat. Selain itu, jika yang mengasuh anak adalah Tergugat, maka anak tidak perlu sosialisasi lagi dengan teman dan orang-orang baru karena anak akan tetap tinggal di Kulon Progo.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat berkenan memutuskan:

PRIMAIR
  1. Menetapkan Pengadilan Negeri Wates tidak berwenang mengadili perkara ini.
  2. Menolak gugatan cerai Penggugat untuk seluruhnya.
  3. Menetapkan hak asuh anak atas nama Aldito Iskandar kepada Tergugat.
  4. Membebankan segala biaya perkara menurut hukum yang berlaku.



SUBSIDAIR
Atau sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).


Kulon Progo, 6 Maret 2013
Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat



Husna, S.H.                                                                                   Delia, S.H.


#berkas ujian peradilan semu 3juli2013, maaf jika ada kesalahan, masih belajar.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Contohnya sangat bagus, terima kasih sudah berbagi.
kunjungan balik ya: Contoh Soal Psikotes Gambar, Tes IQ Online, dan Cara Cepat Hamil.