Selasa, 08 Oktober 2013

Contoh Duplik atas Replik Penggugat



Perihal: Duplik atas Replik Penggugat

Kepada Yth.
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata
Nomor 221/Pdt.G/2013/PN.Wts
pada Pengadilan Negeri Wates
di-
KULON PROGO

Dengan hormat,
Kami HUSNUL MA’AF, S.H. dan DELIA HAFSARI, S.H., kuasa hukum Penggugat, untuk dan atas nama klien kami REONALD ROZAQ, dengan ini mengajukan duplik sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI:
1.    Bahwa pada pokoknya kami tetap pada Jawaban kami semula, dan menolak replik Penggugat, kecuali yang secara tegas tegas kami akui kebenarannya.
2.    Bahwa kami tidak sependapat dengan dalil Penggugat, mengingat Penggugat dan Tergugat saat ini sama-sama beragama Islam, maka yang berwenang adalah Pengadilan Agama Wates.

DALAM POKOK PERKARA:
1.         Bahwa pada dasarnya kami tetap pada Jawaban kami.
2.         Bahwa memang benar Tergugat pernah bertamu ke rumah janda Yana. Akan tetapi,  Yana hanyalah seorang teman biasa.
3.        Bahwa tidak mungkin teman kerja Penggugat hanya teman kerja biasa sebab teman Penggugat itu sering ke rumah Penggugat & Tergugat. Jadi, Penggugatlah yang menghianati ikatan perkawinan selama ini.
4.        Bahwa Tergugat tidak benar hanya mabok dan keluyuran di desa tetangga karena Penggugat selama ini sudah berusaha mencari pekerjaan dan sudah memberikan penghasilannya walaupun hanya sedikit.

Berdasarkan hal hal tersebut di atas, maka dengan ini kami mohon kepada Yth, Bapak-Ibu Majelis Hakim agar memberikan putusan sebagai berikut:

PRIMER:
1.      Menolak gugatan dan replik Penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menetapkan bahwa Pengadilan Negeri Wates tidak berwenang mengadili, memeriksa, dan memutus perkara ini.
3.   Menolak dalil-dalil Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dalil Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
4.      Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikianlah Duplik ini kami sampaikan. Atas perhatian dan perkenan Majelis Hakim kami mengucapkan terima kasih.

Kulon Progo, 20 Maret 2013
Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat



Husnul Ma’af, S.H.                                                     Delia Hafsari, S.H.

 #berkas ujian peradilan semu 3juli2013 fhumy

Tidak ada komentar: