Perihal: Duplik atas Replik Penggugat
Kepada
Yth.
Majelis
Hakim Pemeriksa Perkara Perdata
Nomor
221/Pdt.G/2013/PN.Wts
pada
Pengadilan Negeri Wates
di-
KULON PROGO
Dengan
hormat,
Kami
HUSNUL MA’AF, S.H. dan DELIA HAFSARI, S.H., kuasa hukum Penggugat, untuk dan
atas nama klien kami REONALD ROZAQ, dengan ini mengajukan
duplik sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
1.
Bahwa pada pokoknya kami tetap pada Jawaban kami semula, dan
menolak replik Penggugat, kecuali yang secara tegas tegas kami akui
kebenarannya.
2.
Bahwa kami tidak sependapat dengan dalil Penggugat, mengingat Penggugat dan Tergugat saat ini sama-sama beragama Islam,
maka yang berwenang adalah Pengadilan Agama Wates.
DALAM POKOK PERKARA:
1.
Bahwa pada dasarnya kami tetap pada Jawaban kami.
2.
Bahwa memang benar Tergugat pernah bertamu ke rumah janda Yana. Akan tetapi,
Yana hanyalah seorang teman biasa.
3. Bahwa
tidak mungkin teman kerja Penggugat hanya teman kerja biasa sebab teman
Penggugat itu sering ke rumah Penggugat & Tergugat. Jadi, Penggugatlah yang
menghianati ikatan perkawinan selama ini.
4. Bahwa Tergugat tidak benar hanya mabok dan keluyuran di desa tetangga karena
Penggugat selama ini sudah berusaha mencari pekerjaan dan sudah memberikan
penghasilannya walaupun hanya sedikit.
Berdasarkan
hal hal tersebut di
atas,
maka dengan ini kami mohon kepada Yth, Bapak-Ibu Majelis Hakim agar
memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMER:
1.
Menolak gugatan dan replik Penggugat untuk
seluruhnya.
2.
Menetapkan bahwa Pengadilan Negeri Wates tidak berwenang mengadili, memeriksa, dan memutus perkara ini.
3. Menolak dalil-dalil Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dalil Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
4.
Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah Duplik ini kami sampaikan. Atas
perhatian dan perkenan Majelis Hakim kami mengucapkan terima kasih.
Kulon
Progo,
20 Maret 2013
Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat
Husnul Ma’af, S.H. Delia
Hafsari, S.H.
#berkas ujian peradilan semu 3juli2013 fhumy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar