Minggu, 28 Juli 2013

Contoh Surat Gugatan Perceraian

HASTUTI  &  ASSOCIATES
ADVOCATES AND LEGAL CONSULTANTS

Jalan Klangon-Tempel No. 34 Moyudan Sleman Yogyakarta 55563

Lamp: 1 (satu) lembar surat kuasa khusus
H a l: GUGATAN PERCERAIAN

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Wates
di -
     K U L O N  P R O G O

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami :   
KURNIA SIWI HASTUTI, S.H.
RIZALDY ANGGRIAWAN, S.H.
=========================
Advokat/Pengacara, berkantor di Jalan Klangon-Tempel No. 34 Moyudan Sleman D.I. Yogyakarta 55563 Telp/Fax. (0274) 798897, berdasarkan surat kuasa khusus bermaterai cukup tertanggal 13 Januari 2013, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami:
Nama                                    : ERTA ANDRIANI
Tempat, tanggal lahir              : Sleman, 22 Juni 1976
Agama                                  : Islam
Pekerjaan                              : Karyawan Swasta
Tempat tinggal                       : Jl. Srikandhi No. 10 Godean, Sleman.
Kewarganegaraan                  : Indonesia.
Selanjutnya mohon disebut sebagai --------------- P E N G G U G A T --------------
Dengan ini  mengajukan gugatan perceraian kepada:
Nama                                   : REONALD ROZAQ
Tempat, tanggal lahir             : Kulon Progo, 21 November 1973
Agama                                  : Islam
Pekerjaan                             : Wiraswasta
Tempat tinggal                      : Jalan Anggara Nomor 202 Nanggulan, K.P.
Kewarganegaraan                 : Indonesia.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------T E R G U G A T---------------
Adapun yang menjadi dasar diajukannya Gugatan ini adalah sebagai berikut:
1.      Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah pasangan suami istri yang melangsungkan perkawinan pada tanggal 19 Desember 1998 di Gereja Kristen Jawa Rewulu, Gancahan, Sidokarto, Godean, Sleman, dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sleman sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 459/19/XII/1998 tertanggal 19 Desember 1998.
2.      Bahwa saat perkawinan dilangsungkan Penggugat dan Tergugat beragama Kristen.
3.    Bahwa setelah perkawinan tersebut Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal bersama di Jalan Wates Km. 11, Sedayu, Bantul selama tujuh tahun.
4.   Bahwa dari perkawinan tersebut telah lahir seorang anak laki-laki pada tanggal 6 Agustus 2000 yang bernama Aldito Iskandar.
5.      Bahwa pada bulan Juli tahun 2004, Penggugat dan Tergugat, yang sebelumnya beragama Kristen, beralih agama menjadi beragama Islam.
6.     Bahwa pada tahun 2005, karena tempat kerja Penggugat pindah ke Kecamatan Sentolo, Kulon Progo, dan usaha sablon Tergugat di rumahnya bangkrut, maka Penggugat dan Tergugat pindah rumah ke Jalan Anggara Nomor 202 Nanggulan, Kulon Progo, yang letaknya bersebelahan dengan rumah orang tua Tergugat.
7.    Bahwa setelah tinggal di Kulon Progo, Tergugat memulai kembali usaha sablonnya. Namun pada akhir tahun 2009, Tergugat kembali bangkrut karena ditipu pelanggan.
8.     Bahwa setelah Tergugat tidak lagi menjalankan usaha sablonnya itu, kebutuhan keluarga ditanggung oleh Penggugat, sebab penghasilan Pengggugat lebih besar daripada Tergugat. Sehingga semenjak itu, Tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai suami untuk memberi nafkah kepada isteri dan anaknya.
9.      Bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah dengan terjadi percekcokan terus-menerus yang sulit diatasi sejak pertengahan tahun 2010.
10.  Bahwa setelah usaha sablonnya bangkrut tersebut, Tergugat menjadi pendiam dan mudah tersinggung. Selain itu, Tergugat sering pergi pada malam hari dan tidak jarang pulang pagi. Bahkan Tergugat sering pulang dalam keadaan mabuk.
11.  Bahwa Penggugat sering menasihati Tergugat agar menghentikan kebiasaan mabuknya itu. Namun, ketika menegur dan menasihati, Penggugat malah dipukul pada bagian wajah dan disakiti oleh Tergugat. Hal ini terjadi berulang-ulang selama tiga tahun terakhir ini.
12.  Bahwa pada bulan Oktober 2012, tersebar isu warga bahwa Tergugat bermain cinta dengan seorang janda muda di dusun tetangga yang bernama Yana.
13. Bahwa ketika Penggugat menanyakan kebenaran isu tersebut, Tergugat malah marah-marah dan memukul Penggugat. Kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat pun semakin tidak rukun.
14. Bahwa pada bulan November 2012, ketika Aldito Iskandar, anak Penggugat dan Tergugat, opname satu minggu di rumah sakit, Tergugat sama sekali tidak menengok dan merawatnya. Hal ini membuat percekcokan antara Penggugat dan Tergugat semakin memuncak.
15. Bahwa pada bulan Desember 2012 isu perselingkuhan yang dilakukan Tergugat semakin dibicarakan warga. Karena sudah tidak tahan dengan isu dan sikap Tergugat kepadanya, Penggugat pergi dari rumah di Kulon Progo itu untuk kembali tinggal bersama orang tuanya di Jalan Srikandhi No. 10 Godean, Sleman, dengan membawa serta anaknya, Aldito Iskandar.
16.  Bahwa setelah Penggugat tinggal di Godean, Sleman, Tergugat pernah meminta Penggugat untuk kembali ke rumah mereka, akan tetapi Penggugat menolak dengan keras sebab berdasarkan cerita pembantunya di rumah Kulon Progo, ternyata Tergugat masih sering mabuk. Tergugat tetap tidak mau menyadari dan memperbaiki kesalahan-kesalahannya, justru membuat kondisi rumah tangga semakin memburuk dan sekaligus telah menimbulkan kecewa dan sakit hati Penggugat yang amat mendalam.
17. Bahwa dengan sebab-sebab tersebut di atas, Penggugat sudah tidak ingin mempertahankan rumah tangganya lagi sehingga Penggugat berkesimpulan lebih baik bercerai dengan Tergugat.
18. Bahwa demi masa depan anak agar mendapat kasih sayang dan ajaran orang tua yang benar, maka Penggugat mohon anak tersebut ditetapkan dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.

Maka berdasarkan dalil-dalil di atas, Penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Ketua Pengadilan Negeri Wates berkenan memustuskan:
PRIMAIR:
1.  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;  
2. Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat dan Tergugat;
3.  Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena cerai dengan segala akibat hukumnya;
4.   Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Sleman paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatat pada register;
5.      Menetapkan Penggugat atas hak asuh dari anak yang bernama Aldito Iskandar;
6.      Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
SUBSIDAIR:
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikian atas perhatian dan perkenan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Wates, Penggugat mengucapkan terima kasih.

Kulon Progo, 13 Januari 2013
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat




KURNIA SIWI HASTUTI, S.H.                       RIZALDY ANGGRIAWAN, S.H.


# Berkas Ujian Peradilan Semu 3 Juli 2013

Contoh Surat Kuasa Khusus

HASTUTI  &  ASSOCIATES
ADVOCATES AND LEGAL CONSULTANTS
Jalan Klangon-Tempel No. 34 Moyudan Sleman Yogyakarta 55563


SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                           : ERTA ANDRIANI
Tempat, tanggal lahir     : Sleman, 22 Juni 1976
Agama                         : Islam
Alamat                         : Jl. Srikandhi No. 10 Sidokarto, Godean, Sleman,
  D.I.Yogyakarta.
Pekerjaan                     : Karyawan Swasta (Pegawai Bank)
Kewarganegaraan         : Indonesia

Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya dan dengan ini menyatakan memberikan kuasa kepada:
KURNIA SIWI HASTUTI, S.H.
RIZALDY ANGGRIAWAN, S.H.
==========================
Advokat pada kantor hukum HASTUTI & ASSOCIATES di Jalan Klangon-Tempel No. 34 Moyudan Sleman D.I. Yogyakarta 55563 Telp/Fax. (0274) 798897, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -       K H U S U S    - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili sebagai Penggugat, menghadap di Pengadilan Negeri Wates dalam perkara perceraian melawan Tergugat, REONAL ROZAQ, wiraswasta yang beralamat di Jalan Anggara Nomor 202, Nanggulan, Kulon Progo.

Mengenai hal ini, kepada penerima kuasa, untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili, menghadap/mengikuti, dan berbicara dalam semua tahap persidangan; menghadap di hadapan pejabat pemerintah maupun swasta yang ada hubungannya dengan perkara ini; menjawab, menanggapi, membuat, mengajukan, dan menandatangani segala surat-surat dan atau permohonan-permohonan lain yang bermanfaat bagi pemberi kuasa; menjawab dan membantah hal-hal yang tidak benar; menanggapi rekonpensi; mengajukan bukti-bukti surat dan saksi-saksi, meminta dan menolak sumpah, membaca berkas-berkas yang berkaitan  dengan perkara ini; membuat kesimpulan; membuat segala perlawanan; menerima dan melakukan pembayaran uang dalam perkara ini, meminta dan memberikan serta menandatangani bukti-bukti pembayaran; mengusahakan perdamaian dan menandatangani akta perdamaian; mohon putusan dan dijalankan putusannya; mengajukan upaya hukum dan/ atau semua perbuatan/tindakan lain yang dibenarkan menurut hukum yang berlaku.

Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi sebagian atau seluruhnya kepada orang lain apabila berhalangan.


       Sleman, 10 Januari  2013
           
Penerima Kuasa                                                                    Pemberi Kuasa
                  
                                                                                            
                                                                               
KURNIA SIWI HASTUTI, S.H.                                         ERTA ANDRIANI



RIZALDY ANGGRIAWAN, S.H.





# Berkas Ujian Peradilan Semu 3 Juli 2013