HASTUTI &
ASSOCIATES
ADVOCATES AND LEGAL CONSULTANTS
Jalan Klangon-Tempel No. 34
Moyudan Sleman Yogyakarta 55563
Lamp. : 1
(satu) lembar surat kuasa khusus
H a l. : GUGATAN PERCERAIAN
Kepada Yth.
Ketua
Pengadilan Negeri Wates
di -
K U L O N P R O G O
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami :
KURNIA SIWI HASTUTI, S.H.
RIZALDY ANGGRIAWAN, S.H.
=========================
Advokat/Pengacara, berkantor di Jalan Klangon-Tempel
No. 34 Moyudan Sleman D.I. Yogyakarta 55563 Telp/Fax. (0274) 798897, berdasarkan
surat kuasa khusus bermaterai cukup tertanggal 13 Januari 2013, dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama klien kami:
Nama : ERTA ANDRIANI
Tempat, tanggal lahir : Sleman, 22 Juni 1976
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Tempat tinggal :
Jl. Srikandhi No. 10 Godean, Sleman.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Selanjutnya
mohon disebut sebagai --------------- P E N G G U G A T --------------
Dengan
ini mengajukan gugatan perceraian kepada:
Nama : REONALD ROZAQ
Tempat, tanggal lahir : Kulon Progo, 21 November 1973
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Tempat tinggal :
Jalan Anggara Nomor 202 Nanggulan, K.P.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Selanjutnya disebut sebagai
---------------------------T E R G U G A T---------------
Adapun yang menjadi dasar diajukannya Gugatan ini adalah sebagai berikut:
1.
Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah pasangan suami – istri yang melangsungkan perkawinan pada tanggal 19 Desember 1998 di Gereja Kristen Jawa Rewulu, Gancahan, Sidokarto, Godean, Sleman, dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sleman sesuai Kutipan Akta
Perkawinan Nomor: 459/19/XII/1998 tertanggal 19 Desember 1998.
2.
Bahwa saat perkawinan
dilangsungkan Penggugat dan Tergugat beragama Kristen.
3. Bahwa
setelah perkawinan tersebut
Penggugat dan Tergugat
bertempat tinggal bersama di Jalan Wates Km. 11,
Sedayu, Bantul selama tujuh tahun.
4. Bahwa dari perkawinan tersebut
telah lahir seorang anak laki-laki pada tanggal 6 Agustus 2000 yang bernama
Aldito Iskandar.
5.
Bahwa pada bulan Juli tahun
2004, Penggugat dan Tergugat, yang sebelumnya beragama Kristen, beralih agama
menjadi beragama Islam.
6. Bahwa pada tahun 2005, karena
tempat kerja Penggugat pindah ke Kecamatan Sentolo, Kulon Progo, dan usaha sablon
Tergugat di rumahnya bangkrut, maka Penggugat dan Tergugat pindah rumah ke Jalan
Anggara Nomor 202 Nanggulan, Kulon Progo, yang letaknya bersebelahan dengan
rumah orang tua Tergugat.
7. Bahwa setelah tinggal di Kulon
Progo, Tergugat memulai kembali usaha sablonnya. Namun pada akhir tahun 2009,
Tergugat kembali bangkrut karena ditipu pelanggan.
8. Bahwa setelah Tergugat tidak
lagi menjalankan usaha sablonnya itu, kebutuhan keluarga ditanggung oleh
Penggugat, sebab penghasilan Pengggugat lebih besar daripada Tergugat. Sehingga
semenjak itu, Tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai suami untuk
memberi nafkah kepada isteri dan anaknya.
9.
Bahwa kehidupan rumah tangga
Penggugat dan Tergugat mulai goyah dengan terjadi percekcokan terus-menerus
yang sulit diatasi sejak pertengahan tahun 2010.
10. Bahwa setelah usaha sablonnya bangkrut tersebut, Tergugat menjadi
pendiam dan mudah tersinggung. Selain itu, Tergugat sering pergi pada malam
hari dan tidak jarang pulang pagi. Bahkan Tergugat sering pulang dalam keadaan mabuk.
11. Bahwa Penggugat sering menasihati Tergugat agar menghentikan kebiasaan mabuknya
itu. Namun, ketika menegur dan menasihati, Penggugat malah dipukul pada bagian
wajah dan disakiti oleh Tergugat. Hal ini terjadi berulang-ulang selama tiga
tahun terakhir ini.
12. Bahwa pada bulan Oktober 2012, tersebar isu warga bahwa Tergugat bermain
cinta dengan seorang janda muda di dusun tetangga yang bernama Yana.
13. Bahwa ketika Penggugat menanyakan kebenaran isu tersebut, Tergugat malah
marah-marah dan memukul Penggugat. Kehidupan rumah tangga Penggugat dan
Tergugat pun semakin tidak rukun.
14. Bahwa pada bulan November 2012, ketika Aldito Iskandar, anak Penggugat
dan Tergugat, opname satu minggu di rumah sakit, Tergugat sama sekali tidak
menengok dan merawatnya. Hal ini membuat percekcokan antara Penggugat dan
Tergugat semakin memuncak.
15. Bahwa pada bulan Desember 2012 isu perselingkuhan yang dilakukan
Tergugat semakin dibicarakan warga. Karena sudah tidak tahan dengan isu dan
sikap Tergugat kepadanya, Penggugat pergi dari rumah di Kulon Progo itu untuk
kembali tinggal bersama orang tuanya di Jalan Srikandhi No. 10 Godean, Sleman,
dengan membawa serta anaknya, Aldito Iskandar.
16. Bahwa setelah Penggugat
tinggal di Godean, Sleman, Tergugat pernah meminta Penggugat untuk kembali ke
rumah mereka, akan tetapi Penggugat menolak dengan keras sebab berdasarkan
cerita pembantunya di rumah Kulon Progo, ternyata Tergugat masih sering mabuk.
Tergugat tetap tidak mau menyadari dan memperbaiki kesalahan-kesalahannya,
justru membuat kondisi rumah tangga semakin memburuk dan sekaligus telah
menimbulkan kecewa dan sakit hati Penggugat yang amat mendalam.
17. Bahwa dengan sebab-sebab tersebut di atas, Penggugat sudah tidak ingin
mempertahankan rumah tangganya lagi sehingga Penggugat berkesimpulan lebih baik
bercerai dengan Tergugat.
18. Bahwa demi masa depan anak agar mendapat kasih sayang dan ajaran orang
tua yang benar, maka Penggugat mohon anak tersebut ditetapkan dalam pengasuhan
dan pemeliharaan Penggugat.
Maka berdasarkan dalil-dalil
di atas, Penggugat mohon dengan
hormat sudilah kiranya Ketua Pengadilan Negeri Wates berkenan
memustuskan:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat dan Tergugat;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat dan Tergugat;
3.
Menyatakan perkawinan antara
Penggugat dan Tergugat putus karena cerai dengan segala akibat hukumnya;
4. Memerintahkan kepada Kantor
Catatan Sipil Sleman paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan memperoleh
kekuatan hukum tetap untuk dicatat pada register;
5.
Menetapkan Penggugat atas hak
asuh dari anak yang bernama Aldito Iskandar;
6.
Membebankan biaya perkara
kepada Tergugat.
SUBSIDAIR:
Atau apabila majelis hakim
berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikian
atas perhatian dan perkenan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Wates, Penggugat mengucapkan terima
kasih.
Kulon Progo, 13 Januari 2013
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat
KURNIA SIWI HASTUTI, S.H. RIZALDY ANGGRIAWAN, S.H.
# Berkas Ujian Peradilan Semu 3 Juli 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar