Sabtu, 22 Maret 2014

Contoh Surat Gugatan PTUN


Sleman, 13 Juni 2013

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta
Jalan Janti No. 66 Banguntapan Bantul Yogyakarta 55198

HAL: GUGATAN

Dengan hormat,

Nama                                                      : SITI WESYUTI ( 64 tahun)
Kewarganegaraan                                   : Indonesia
Pekerjaan                                                : Pensiunan PNS
Alamat                                                    : Dusun Purapura 84 Sumberrahayu
                                                                  Moyudan Sleman D.I.Y.
Dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada:
1.      KURNIA SIWI HASTUTI, S.H.
2.      DEWI ARISSAPUTRI, S.H.
Keduanya adalah Advokat berkewarganegaraan Indonesia pada kantor hukum HASTUTI & ASSOCIATES Advocates & Legal Consultants di Jalan Klangon-Tempel No. 34 Moyudan Sleman Yogyakarta Kode Pos 55563, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 Mei 2013 (terlampir), selanjutnya mohon disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap:
Nama/jabatan                : Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Sleman
Tempat kedudukan       : Jalan Jl. KRT Pringgodiningrat, Beran, Tridadi, Sleman, Telp: (0274)868405.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

OBJEK GUGATAN:
Surat Keputusan Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Sleman Nomor 224/HO/II/2013 tentang Izin Gangguan Usaha Perikanan, tertanggal 15 Februari 2013, dengan penanggungjawab atas nama Bapak Nuriyamanto.

DASAR GUGATAN:
1.      Bahwa objek gugatan diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2013. Penggugat mendaftarkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta tanggal 13 Juni 2013 sehingga masih dalam tenggang waktu 90 hari sejak diketahuinya KTUN tersebut. Dengan demikian, gugatan memenuhi ketentuan Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
2.      Bahwa objek gugatan diterbitkan Tergugat dalam rangka kedudukannya sebagai Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Sleman, hal itu berarti merupakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, jelaslah bahwa Tergugat adalah merupakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 (2) UU Nomor 5 Tahun 1986.
3.      Bahwa surat keputusan Tergugat tersebut, telah memenuhi ketentuan pasal 1(3) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara karena surat keputusan Tergugat tersebut bersifat konkrit, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum. Sehingga jelas dan meyakinkan bahwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1(3) UU Nomor 5 Tahun 1986, yaitu:
·         Nyata-nyata dan ditentukan oleh Tergugat, maka jelaslah bahwa surat Keputusan tersebut adalah bersifat Konkret.
·         Ditujukan kepada kepada Bapak Nuriyaman dengan identitas yang jelas. Oleh karena itu tidak diragukan lagi bahwa surat keputusan Tergugat adalah bersifat Individual.
·         Definitif karena tidak memerlukan lagi pengesahan dari instansi lain untuk berlaku, maka surat keputusan Tergugat tersebut telah bersifat Final.
·         Menimbulkan akibat hukum, yaitu lahirnya hak dan kewajiban, yakni Bapak Nuriyaman dapat langsung menjalankan usaha perikanan tersebut.
4.      Bahwa Penggugat adalah individu/ orang yang berkepentingan langsung dengan adanya dampak kerugian dari diterbitkannya KTUN tersebut.
5.      Bahwa pada bulan Januari 2013 Penggugat mendapat informasi bahwa akan dibuat kolam-kolam ikan yang berlokasi tepat di sebelah timur rumahnya. Sebelumnya, tanah di lokasi rencana pembuatan kolam itu merupakan tanah milik Ibu Supami yang baru saja dibeli oleh Bapak Nuriyamanto.
6.      Bahwa pada akhir bulan Januari 2013 dilakukan pembuatan kolam-kolam ikan tersebut dan selanjutnya memulai kegiatan pembibitan dan pembesaran ikan.
7.      Bahwa Penggugat tidak pernah diberitahu sebelumnya bahwa tanah di sebelah timur rumahnya itu dibeli untuk dijadikan kolam ikan.
8.      Bahwa Penggugat mempunyai sebuah sumur air yang terletak tepat berdampingan di sebelah timur rumahnya.
9.      Bahwa sebelumnya Penggugat tidak keberatan dengan adanya kolam-kolam itu. Namun, setelah 2 bulan kemudian (akhir Maret 2013), air dari sumur milik Penggugat mulai terasa tidak enak. Dan lama - kelamaan air sumur Penggugat berbau amis dan berwarna keruh.
10.  Bahwa air sumur Penggugat tidak dapat digunakan lagi untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
11.  Bahwa hal itu sangat mengganggu kesehatan Penggugat dan keluarganya. Apalagi, Penggugat memiliki anak-anak yang masih berusia 1 tahun dan 4 tahun. Tentunya akan berdampak juga pada kecerdasan anak-anaknya kelak jika Penggugat terus mengalami kesulitan mendapatkan akses air bersih dari rumahnya sendiri.
12.  Bahwa untuk mendapatkan air bersih, Penggugat harus meminta air di sumur tetangganya yang berjarak 150 meter dari rumahnya.
13.  Bahwa hal itu menyebabkan Penggugat menderita kerugian waktu & tenaga, materiil, dan immateriil, dengan rincian sebagai berikut:
-          Kerugian waktu dan tenaga: Penggugat setiap pagi dan sore harus menimba air ke sumur tetangga. Waktu terbuang hanya untuk mendapatkan air bersih, padahal sebelumnya, waktu dapat digunakan untuk melakukan pekerjaan lain. Penggugat menjadi sering kelelahan karena rutinitas terpaksa ini.
-          Materiil: Untuk sampai lokali sumur memerlukan transportasi (bensin yang tidak murah), bahkan kadang-kadang harus mengayuh sepeda. Penggugat harus juga membeli dirigen-dirigen banyak untuk menampung dan membawa air bersih. Kerugian Penggugat mencapai Rp 9000 x 80 hari = Rp 720.000;- untuk membeli bensin, ditambah Rp 30.000 x 10 dirigen = Rp 300.000 untuk membeli dirigen, dan  ditambah Rp 1.700.000; untuk pembuatan tempat penampungan air. Sehingga total Penggugat telah menderita kerugian sedikitnya           Rp 2.720.000.
-          Immateriil: Penggugat merasa malu dan merasa harga dirinya turun karena harus meminta air ke sumur tetangga. Meskipun tetangga itu membolehkan, akan tetapi Penggugat sungkan sebab pasti mengganggu kehidupan rumh tangga tetangga itu setiap pagi dan sore hari.
14.  Bahwa Penggugat baru pada tangggal 10 Mei 2013 mengetahui bahwa Bapak Nuriyamanto sudah memiliki Izin Gangguan perihal usaha perikanannya itu, setelah Penggugat menanyakan langsung kepada Bapak Nuriyamanto saat rapat RT.
15.  Bahwa Penggugat pada tanggal 10 Mei 2013 saat rapat RT sudah meminta kepada Bapak Nuriyamanto untuk membuat instlasai pengolahan air agar tidak mencemari sumur warga sekitar kolam. Namun sampai akhir bulan Mei 2013 tidak direspon baik oleh Bapak Nuriyamanto.
16.  Bahwa berdasarkan surat keputusan Tergugat tersebut, maka Penggugat pada tanggal 28 Mei 2013 mengajukan keberatan atas surat keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat nomor 224/HO/II/2013 tertanggal 15 Februari 2013 tersebut. Namun sampai tanggal 10 Juni 2013 tidak ada tanggapan dari Dinas Perizinan.

ALASAN GUGATAN:
1.    Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka jelas dan meyakinkan bahwa Surat Keputusan Nomor 224/HO/II/2013 tentang Izin Gangguan Usaha Perikanan tertanggal 15 Februari 2013 yang dibuat dan diterbitkan oleh Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Sleman selaku Tergugat dalam perkara ini adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni sebagai berikut:
-          Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2), “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Dan Pasal 28 ayat (1) “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
-          Peraturan Daerah Kabupeten Sleman Nomor 12 Tahun 2001 tentang Izin Gangguan.
-          Peraturan Desa Sumberrahayu No. 1440 Tahun 2011 tentang Musyawarah Rukun Tetangga.
2.    Bahwa Surat Keputusan tersebut bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagai berikut:
-          Asas bertindak cermat: Tergugat tidak hati-hati dalam membuat keputusan tersebut, tidak memperhatikan syarat-syarat yang seharusnya dipenuhi dalam sebuah izin HO, yakni tidak meminta persetujuan Penggugat sebagai salah satu warga yang tinggal di sebelah barat lokasi.
-          Asas kebijaksanaan
-          Asas penyelenggaraan kepentingan umum: Tergugat tidak memperhatikan kepentingan umum yang lebih besar daripada pembuatan KTUN tersebut, yakni kesehatan lingkungan warga sekitar kolam-kolam tersebut.
-          Serta perbuatan Tergugat tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.
Berdasarkan data-data tersebut di atas, maka secara tegas dan jelas bahwa surat keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan tindakan yang sewenang-wenang, serta merupakan pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) dan merugikan kepentingan Penggugat. Sehingga jelas dan meyakinkan bahwa surat keputusan Tergugat tersebut di atas telah terbukti melanggar Pasal 53 (2) a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Maka kami selaku kuasa hukum Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta untuk MEMUTUS:
1.      Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.      Menyatakan batal surat keputusan Tergugat Nomor 224/HO/II/2013 tertanggal 15 Februari 2013 tentang Izin Gangguan Usaha Perikanan dengan penanggungjawab atas nama Bapak Nuriyamanto;
3.      Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Sleman (Tergugat) Nomor 224/HO/II/2013 tertanggal 15 Februari 2013 yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini;
4.      Menghikum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 2.720.000,-
5.      Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Demikian gugatan Penggugat ini diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta. Atas perhatian dan terkabulkannya gugatan ini, Penggugat mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat


KURNIA SIWI HASTUTI, S.H.                 DEWI ARISSAPUTRI, S.H.

ini hanya sebuah tugas kuliah. Salah benar mohon dicek sendiri. Nama-nama yang ada bukan suatu kesengajaan.

Tidak ada komentar: