Sleman, 13 Juni 2013
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
Yogyakarta
Jalan Janti No. 66 Banguntapan Bantul
Yogyakarta 55198
HAL:
GUGATAN
Dengan
hormat,
Nama :
SITI WESYUTI (
64 tahun)
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan :
Pensiunan PNS
Alamat : Dusun Purapura 84 Sumberrahayu
Moyudan Sleman D.I.Y.
Dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada:
1.
KURNIA
SIWI HASTUTI, S.H.
2.
DEWI
ARISSAPUTRI, S.H.
Keduanya adalah Advokat
berkewarganegaraan Indonesia
pada
kantor
hukum HASTUTI & ASSOCIATES Advocates
& Legal Consultants di Jalan Klangon-Tempel No. 34 Moyudan Sleman
Yogyakarta Kode Pos 55563,
berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 Mei 2013 (terlampir), selanjutnya mohon disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap:
Nama/jabatan :
Kepala Dinas Perizinan
Kabupaten Sleman
Tempat kedudukan :
Jalan
Jl. KRT Pringgodiningrat, Beran, Tridadi, Sleman, Telp: (0274)868405.
Selanjutnya
disebut sebagai TERGUGAT.
OBJEK
GUGATAN:
Surat Keputusan Kepala Dinas Perizinan Kabupaten
Sleman Nomor 224/HO/II/2013 tentang Izin Gangguan Usaha
Perikanan, tertanggal
15 Februari 2013,
dengan penanggungjawab atas
nama Bapak Nuriyamanto.
DASAR
GUGATAN:
1. Bahwa
objek gugatan diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2013. Penggugat mendaftarkan
gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta tanggal 13 Juni 2013 sehingga
masih dalam tenggang waktu 90 hari sejak diketahuinya KTUN tersebut. Dengan
demikian, gugatan memenuhi ketentuan Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara.
2. Bahwa
objek gugatan
diterbitkan
Tergugat dalam rangka kedudukannya sebagai Kepala Dinas Perizinan Kabupaten
Sleman, hal itu berarti merupakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang
melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Oleh karena itu,
jelaslah bahwa Tergugat adalah merupakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara,
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 (2) UU Nomor 5 Tahun 1986.
3. Bahwa
surat keputusan Tergugat tersebut, telah memenuhi ketentuan pasal 1(3) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara karena surat keputusan Tergugat tersebut bersifat konkrit, individual,
dan final,
serta menimbulkan akibat hukum. Sehingga jelas dan meyakinkan bahwa telah
memenuhi unsur-unsur dalam Pasal
1(3) UU
Nomor 5
Tahun
1986, yaitu:
·
Nyata-nyata dan ditentukan oleh
Tergugat, maka jelaslah bahwa surat Keputusan tersebut adalah bersifat Konkret.
·
Ditujukan kepada kepada Bapak Nuriyaman
dengan identitas yang jelas.
Oleh
karena itu tidak diragukan lagi bahwa surat keputusan Tergugat adalah bersifat
Individual.
·
Definitif karena tidak memerlukan lagi
pengesahan dari instansi lain
untuk berlaku, maka surat keputusan Tergugat tersebut telah
bersifat Final.
·
Menimbulkan akibat hukum, yaitu lahirnya hak dan kewajiban, yakni Bapak Nuriyaman dapat langsung menjalankan usaha perikanan tersebut.
4. Bahwa
Penggugat adalah individu/ orang yang berkepentingan langsung dengan adanya
dampak kerugian dari diterbitkannya KTUN tersebut.
5. Bahwa
pada bulan Januari 2013 Penggugat mendapat informasi bahwa akan dibuat kolam-kolam
ikan yang berlokasi tepat di sebelah timur rumahnya. Sebelumnya, tanah di
lokasi rencana pembuatan kolam itu merupakan tanah milik Ibu Supami yang baru
saja dibeli oleh Bapak Nuriyamanto.
6. Bahwa
pada akhir bulan Januari 2013 dilakukan pembuatan kolam-kolam ikan tersebut dan
selanjutnya memulai kegiatan pembibitan dan pembesaran ikan.
7. Bahwa
Penggugat tidak pernah diberitahu sebelumnya bahwa tanah di sebelah timur
rumahnya itu dibeli untuk dijadikan kolam ikan.
8. Bahwa
Penggugat mempunyai sebuah sumur air yang terletak tepat berdampingan di
sebelah timur rumahnya.
9. Bahwa
sebelumnya Penggugat tidak keberatan dengan adanya kolam-kolam itu. Namun, setelah
2 bulan kemudian (akhir Maret 2013), air dari sumur milik Penggugat mulai
terasa tidak enak. Dan lama - kelamaan air sumur Penggugat berbau amis dan
berwarna keruh.
10. Bahwa
air sumur Penggugat tidak dapat digunakan lagi untuk kebutuhan rumah tangga
sehari-hari.
11. Bahwa
hal itu sangat mengganggu kesehatan Penggugat dan keluarganya. Apalagi,
Penggugat memiliki anak-anak yang masih berusia 1 tahun dan 4 tahun. Tentunya
akan berdampak juga pada kecerdasan anak-anaknya kelak jika Penggugat terus
mengalami kesulitan mendapatkan akses air bersih dari rumahnya sendiri.
12. Bahwa
untuk mendapatkan air bersih, Penggugat harus meminta air di sumur tetangganya
yang berjarak 150 meter dari rumahnya.
13. Bahwa
hal itu menyebabkan Penggugat menderita kerugian waktu & tenaga, materiil,
dan immateriil, dengan rincian sebagai berikut:
-
Kerugian waktu dan tenaga: Penggugat setiap
pagi dan sore harus menimba air ke sumur tetangga. Waktu terbuang hanya untuk
mendapatkan air bersih, padahal sebelumnya, waktu dapat digunakan untuk
melakukan pekerjaan lain. Penggugat menjadi sering kelelahan karena rutinitas
terpaksa ini.
-
Materiil: Untuk sampai lokali sumur
memerlukan transportasi (bensin yang tidak murah), bahkan kadang-kadang harus
mengayuh sepeda. Penggugat harus juga membeli dirigen-dirigen banyak untuk
menampung dan membawa air bersih. Kerugian Penggugat mencapai Rp 9000 x 80 hari
= Rp 720.000;- untuk membeli bensin, ditambah Rp 30.000 x 10 dirigen = Rp
300.000 untuk membeli dirigen, dan
ditambah Rp 1.700.000; untuk pembuatan tempat penampungan air. Sehingga
total Penggugat telah menderita kerugian sedikitnya Rp 2.720.000.
-
Immateriil: Penggugat merasa malu dan
merasa harga dirinya turun karena harus meminta air ke sumur tetangga. Meskipun
tetangga itu membolehkan, akan tetapi Penggugat sungkan sebab pasti mengganggu
kehidupan rumh tangga tetangga itu setiap pagi dan sore hari.
14. Bahwa
Penggugat baru pada tangggal 10 Mei 2013 mengetahui bahwa Bapak Nuriyamanto sudah
memiliki Izin Gangguan perihal usaha perikanannya itu, setelah Penggugat
menanyakan langsung kepada Bapak Nuriyamanto saat rapat RT.
15. Bahwa
Penggugat pada tanggal 10 Mei 2013 saat rapat RT sudah meminta kepada Bapak
Nuriyamanto untuk membuat instlasai pengolahan air agar tidak mencemari sumur
warga sekitar kolam. Namun sampai akhir bulan Mei 2013 tidak direspon baik oleh
Bapak Nuriyamanto.
16. Bahwa
berdasarkan surat keputusan Tergugat tersebut, maka Penggugat pada tanggal 28
Mei 2013 mengajukan keberatan atas surat keputusan yang diterbitkan oleh
Tergugat nomor
224/HO/II/2013 tertanggal 15 Februari 2013 tersebut. Namun sampai tanggal 10 Juni
2013 tidak ada
tanggapan dari Dinas Perizinan.
ALASAN GUGATAN:
1.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas,
maka jelas dan meyakinkan bahwa Surat Keputusan Nomor 224/HO/II/2013 tentang Izin Gangguan Usaha Perikanan tertanggal 15 Februari 2013 yang dibuat dan diterbitkan oleh
Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Sleman selaku Tergugat dalam perkara ini
adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni sebagai berikut:
-
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2), “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Dan Pasal 28 ayat (1)
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
-
Peraturan
Daerah Kabupeten Sleman Nomor 12 Tahun 2001 tentang Izin Gangguan.
-
Peraturan
Desa Sumberrahayu No. 1440 Tahun 2011 tentang Musyawarah Rukun Tetangga.
2. Bahwa
Surat Keputusan tersebut bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang
Baik (AAUPB) sebagai berikut:
-
Asas bertindak cermat: Tergugat tidak hati-hati
dalam membuat keputusan tersebut, tidak memperhatikan syarat-syarat yang
seharusnya dipenuhi dalam sebuah izin HO, yakni tidak meminta persetujuan
Penggugat sebagai salah satu warga yang tinggal di sebelah barat lokasi.
-
Asas kebijaksanaan
-
Asas penyelenggaraan kepentingan umum:
Tergugat tidak memperhatikan kepentingan umum yang lebih besar daripada
pembuatan KTUN tersebut, yakni kesehatan lingkungan warga sekitar kolam-kolam
tersebut.
-
Serta perbuatan Tergugat tersebut dapat
dikategorikan sebagai maladministrasi.
Berdasarkan
data-data tersebut di atas, maka secara tegas dan jelas bahwa surat keputusan yang dikeluarkan oleh
Tergugat adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan merupakan tindakan yang sewenang-wenang, serta merupakan pelanggaran
terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) dan merugikan
kepentingan Penggugat. Sehingga jelas dan meyakinkan bahwa surat keputusan
Tergugat tersebut di atas
telah terbukti melanggar Pasal 53 (2) a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara.
Maka
kami selaku kuasa hukum Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha
Negara Yogyakarta untuk MEMUTUS:
1.
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat
untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan batal surat keputusan
Tergugat Nomor 224/HO/II/2013 tertanggal 15 Februari 2013 tentang Izin Gangguan Usaha Perikanan dengan
penanggungjawab atas nama Bapak Nuriyamanto;
3.
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Sleman (Tergugat)
Nomor 224/HO/II/2013 tertanggal 15 Februari 2013 yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini;
4.
Menghikum Tergugat untuk membayar ganti
kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 2.720.000,-
5.
Menghukum Tergugat untuk membayar segala
biaya yang timbul dalam perkara ini.
Demikian
gugatan Penggugat ini diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta. Atas perhatian dan terkabulkannya
gugatan ini,
Penggugat mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Kuasa
Hukum Penggugat
KURNIA SIWI HASTUTI, S.H. DEWI ARISSAPUTRI, S.H.
ini hanya sebuah tugas kuliah. Salah benar mohon dicek sendiri. Nama-nama yang ada bukan suatu kesengajaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar