Selasa, 08 Oktober 2013

Contoh Pengantar Alat Bukti



Perihal: Pengantar Alat Bukti Tertulis

Kepada Yth.
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata
Nomor 221/Pdt.G/2013/PN.Wts
pada Pengadilan Negeri Wates
di-
KULON PROGO

Dengan hormat,
Kami KURNIA SIWI HASTUTI, S.H. dan RIZALDY ANGGRIAWAN, S.H., kuasa hukum Penggugat, untuk dan atas nama klien kami, ERTA ANDRIANI, dengan ini mengajukan pengantar alat bukti tertulis sebagai berikut:

NO
KODE
NAMA/JENIS SURAT
KETERANGAN
1
P-1
Fotokopi KTP Penggugat
Fotokopi KTP Nomor 3404014501920004 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, tanggal 5 Juni 2012, telah dicocokkan dengan aslinya dan sesuai serta telah bermaterai cukup.
2
P-2
Fotokopi Surat Keterangan Nomor 300/120/III/2013 dari Desa Sidokarto, Kec. Godean.
Surat Keterangan Nomor 300/120/III/2013 dibuat dan ditandatangani Kepala Desa Sidokarto, tertanggal 18 Maret 2013, menerangkan bahwa Penggugat adalah warga di desa tersebut.

3
P-3
Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 459/19/XII/1998
Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan Nomor 459/19/XII/1998 tertanggal 19 Desember 1998, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sleman, telah dicocokkan dengan aslinya dan sesuai serta telah bermaterai cukup, menerangkan tentang adanya perkawinan antara Penggugat dan Tergugat.
4
P-4
Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran No. 01969/2000 atas nama Aldito Iskandar
Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran No. 01969/2000, tertanggal 27 Agustus 2000, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bantul, telah dicocokkan dengan aslinya dan sesuai serta telah bermaterai cukup, menerangkan bahwa Aldito Iskandar adalah anak dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat.
6
P-5
Fotokopi rekening tabungan Penggugat
Fotokopi rekening tabungan Penggugat, telah sesuai dengan aslinya dan telah bermaterai cukup, menerangkan jumlah kekayaan Penggugat.

Demikian pengantar alat bukti tertulis ini kami ajukan. Atas perhatian Majelis Hakim, kami mengucapkan terima kasih.

Kulon Progo, 27 Maret 2013
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat



  KURNIA SIWI HASTUTI, S.H.                      RIZALDY ANGGRIAWAN, S.H.


#berkas ujian sidang peradilan semu 3juli2013 fhumy siwi

 

Contoh Duplik atas Replik Penggugat



Perihal: Duplik atas Replik Penggugat

Kepada Yth.
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata
Nomor 221/Pdt.G/2013/PN.Wts
pada Pengadilan Negeri Wates
di-
KULON PROGO

Dengan hormat,
Kami HUSNUL MA’AF, S.H. dan DELIA HAFSARI, S.H., kuasa hukum Penggugat, untuk dan atas nama klien kami REONALD ROZAQ, dengan ini mengajukan duplik sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI:
1.    Bahwa pada pokoknya kami tetap pada Jawaban kami semula, dan menolak replik Penggugat, kecuali yang secara tegas tegas kami akui kebenarannya.
2.    Bahwa kami tidak sependapat dengan dalil Penggugat, mengingat Penggugat dan Tergugat saat ini sama-sama beragama Islam, maka yang berwenang adalah Pengadilan Agama Wates.

DALAM POKOK PERKARA:
1.         Bahwa pada dasarnya kami tetap pada Jawaban kami.
2.         Bahwa memang benar Tergugat pernah bertamu ke rumah janda Yana. Akan tetapi,  Yana hanyalah seorang teman biasa.
3.        Bahwa tidak mungkin teman kerja Penggugat hanya teman kerja biasa sebab teman Penggugat itu sering ke rumah Penggugat & Tergugat. Jadi, Penggugatlah yang menghianati ikatan perkawinan selama ini.
4.        Bahwa Tergugat tidak benar hanya mabok dan keluyuran di desa tetangga karena Penggugat selama ini sudah berusaha mencari pekerjaan dan sudah memberikan penghasilannya walaupun hanya sedikit.

Berdasarkan hal hal tersebut di atas, maka dengan ini kami mohon kepada Yth, Bapak-Ibu Majelis Hakim agar memberikan putusan sebagai berikut:

PRIMER:
1.      Menolak gugatan dan replik Penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menetapkan bahwa Pengadilan Negeri Wates tidak berwenang mengadili, memeriksa, dan memutus perkara ini.
3.   Menolak dalil-dalil Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dalil Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
4.      Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikianlah Duplik ini kami sampaikan. Atas perhatian dan perkenan Majelis Hakim kami mengucapkan terima kasih.

Kulon Progo, 20 Maret 2013
Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat



Husnul Ma’af, S.H.                                                     Delia Hafsari, S.H.

 #berkas ujian peradilan semu 3juli2013 fhumy

Contoh Replik atas Jawaban Tergugat



Perihal: Replik atas Jawaban Tergugat

Kepada Yth.
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata
Nomor 221/Pdt.G/2013/PN.Wts
pada Pengadilan Negeri Wates
di-
KULON PROGO

Dengan hormat,
Kami, KURNIA SIWI HASTUTI, S.H. dan RIZALDY ANGGRIAWAN, S.H., kuasa hukum Penggugat, untuk dan atas nama klien kami ERTA ANDRIANI, dengan ini mengajukan replik sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI:
1.    Bahwa pada pokoknya kami tetap pada gugatan kami semula, dan menolak jawaban Tergugat.
2.    Bahwa kami tidak sependapat dengan dalil Tergugat yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Wates tidak berwenang, sebab berdasarkan asas personalitas keislaman bahwa yang dapat berperkara di Pengadilan Agama adalah orang-orang beragama Islam, sedangkan saat melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat masih beragama Kristen. Sehingga, meskipun saat ini Penggugat dan Tergugat beragama Islam, yang berwenang mengadili perkara ini bukanlah Pengadilan Agama Wates, melainkan Pengadilan Negeri Wates.
3.    Bahwa berdasarkan Pasal 118 ayat (1), actor sequitor forum rei, maka tidaklah tepat apabila gugatan diajukan ke pengadilan di Sleman, akan tetapi harus diajukan ke pengadilan dimana Tergugat berdomisili, yakni di Kulon Progo, dalam hal ini adalah di Pengadilan Negeri Wates.

DALAM POKOK PERKARA:
1.         Bahwa pada pokoknya kami tetap pada gugatan kami semula.
2.         Bahwa pada prinsipsipnya Tergugat telah mengakui dalil-dalil gugatan Penggugat, khususnya tentang adanya perkawinan antara Penggugat dan Tergugat di GKJ Rewulu yang dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sleman serta pernah bertempat tinggal di Jalan Wates Km 11 Sedayu, Bantul dan di Jalan Anggara Nomor 202 Nanggulan, Kulon Progo.
3.     Bahwa perlu kami tegaskan kembali bahwa Penggugat sering menjumpai Tergugat pulang dalam keadaan mabuk, sehingga dalil Tergugat bahwa ia tidak mabuk itu jelas-jelas salah.
4.   Bahwa apa yang didalilkan Tergugat tidak memiliki hubungan khusus dengan janda Yana, kesemuanya tidak benar, Karena antara Tergugat dangan Yana sering bertemu di rumah Yana dan mereka sering berkirim sms mesra. Penggugat pernah melihat beberapa sms di dalam handphone Tergugat. Hal itu dirasakan telah menghianati ikatan sebuah perkawinan. Oleh karena itu, dalil tersebut haruslah ditolak atau setidak-tidaknya haruslah dikesampingkan.
5.     Bahwa memang Penggugat kadang-kadang pulang malam. Itu semata-mata karena urusan kantor yang tidak dapat ditinggalkan dan tidak benar Penggugat melakukan perselingkuhan.
6.      Bahwa dalil Tergugat yang sibuk dengan pekerjaanya demi membantu kebutuhan keluarga dengan mencari nafkah, tidaklah tepat, karena Tergugat pada malam hari hanya keluyuran dan mabuk di dusun tetangga, bukan bekerja. Mengingat, Penggugat sudah cukup memberikan nafkah untuk keluarga melalui penghasilannya yang besar.
7.    Bahwa hak pengasuhan anak akan lebih baik diberikan kepada seorang ibu mengingat secara alamiah seorang ibu lebih memiliki kasih sayang serta tahu cara mendidik anak yang benar. Tidak tepat diberikan kepada Penggugat yang adalah seorang pemabuk.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini kami mohon kepada Yang Terhormat, Bapak-Ibu Majelis Hakim agar memberikan putusan sebagai berikut:

PRIMER ;          
1.      Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.     Menolak dalil-dalil Tergugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dalil Tergugat dinyatakan tidak dapat diterima.
3.  Menetapkan bahwa Pengadilan Negeri Wates berwenang mengadili, memeriksa, dan memutus perkara ini.
4.    Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat putus karena cerai dengan segala akibat hukumnya.
5.      Menetapkan hak asuh anak kepada Penggugat.
6.      Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikianlah Replik ini kami sampaikan. Atas perhatian dan perkenan Majelis Hakim kami mengucapkan terima kasih.

Kulon Progo, 13 Maret 2013
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat



KURNIA SIWI HASTUTI, S.H.                     RIZALDY ANGGRIAWAN, S.H.

 #berkas ujian sidang peradilan semu 3juli2013 fhumy