Sabtu, 22 Maret 2014

Contoh Surat Gugatan PTUN


Sleman, 13 Juni 2013

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta
Jalan Janti No. 66 Banguntapan Bantul Yogyakarta 55198

HAL: GUGATAN

Dengan hormat,

Nama                                                      : SITI WESYUTI ( 64 tahun)
Kewarganegaraan                                   : Indonesia
Pekerjaan                                                : Pensiunan PNS
Alamat                                                    : Dusun Purapura 84 Sumberrahayu
                                                                  Moyudan Sleman D.I.Y.
Dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada:
1.      KURNIA SIWI HASTUTI, S.H.
2.      DEWI ARISSAPUTRI, S.H.
Keduanya adalah Advokat berkewarganegaraan Indonesia pada kantor hukum HASTUTI & ASSOCIATES Advocates & Legal Consultants di Jalan Klangon-Tempel No. 34 Moyudan Sleman Yogyakarta Kode Pos 55563, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 Mei 2013 (terlampir), selanjutnya mohon disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap:
Nama/jabatan                : Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Sleman
Tempat kedudukan       : Jalan Jl. KRT Pringgodiningrat, Beran, Tridadi, Sleman, Telp: (0274)868405.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

OBJEK GUGATAN:
Surat Keputusan Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Sleman Nomor 224/HO/II/2013 tentang Izin Gangguan Usaha Perikanan, tertanggal 15 Februari 2013, dengan penanggungjawab atas nama Bapak Nuriyamanto.

DASAR GUGATAN:
1.      Bahwa objek gugatan diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2013. Penggugat mendaftarkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta tanggal 13 Juni 2013 sehingga masih dalam tenggang waktu 90 hari sejak diketahuinya KTUN tersebut. Dengan demikian, gugatan memenuhi ketentuan Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
2.      Bahwa objek gugatan diterbitkan Tergugat dalam rangka kedudukannya sebagai Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Sleman, hal itu berarti merupakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, jelaslah bahwa Tergugat adalah merupakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 (2) UU Nomor 5 Tahun 1986.
3.      Bahwa surat keputusan Tergugat tersebut, telah memenuhi ketentuan pasal 1(3) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara karena surat keputusan Tergugat tersebut bersifat konkrit, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum. Sehingga jelas dan meyakinkan bahwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1(3) UU Nomor 5 Tahun 1986, yaitu:
·         Nyata-nyata dan ditentukan oleh Tergugat, maka jelaslah bahwa surat Keputusan tersebut adalah bersifat Konkret.
·         Ditujukan kepada kepada Bapak Nuriyaman dengan identitas yang jelas. Oleh karena itu tidak diragukan lagi bahwa surat keputusan Tergugat adalah bersifat Individual.
·         Definitif karena tidak memerlukan lagi pengesahan dari instansi lain untuk berlaku, maka surat keputusan Tergugat tersebut telah bersifat Final.
·         Menimbulkan akibat hukum, yaitu lahirnya hak dan kewajiban, yakni Bapak Nuriyaman dapat langsung menjalankan usaha perikanan tersebut.
4.      Bahwa Penggugat adalah individu/ orang yang berkepentingan langsung dengan adanya dampak kerugian dari diterbitkannya KTUN tersebut.
5.      Bahwa pada bulan Januari 2013 Penggugat mendapat informasi bahwa akan dibuat kolam-kolam ikan yang berlokasi tepat di sebelah timur rumahnya. Sebelumnya, tanah di lokasi rencana pembuatan kolam itu merupakan tanah milik Ibu Supami yang baru saja dibeli oleh Bapak Nuriyamanto.
6.      Bahwa pada akhir bulan Januari 2013 dilakukan pembuatan kolam-kolam ikan tersebut dan selanjutnya memulai kegiatan pembibitan dan pembesaran ikan.
7.      Bahwa Penggugat tidak pernah diberitahu sebelumnya bahwa tanah di sebelah timur rumahnya itu dibeli untuk dijadikan kolam ikan.
8.      Bahwa Penggugat mempunyai sebuah sumur air yang terletak tepat berdampingan di sebelah timur rumahnya.
9.      Bahwa sebelumnya Penggugat tidak keberatan dengan adanya kolam-kolam itu. Namun, setelah 2 bulan kemudian (akhir Maret 2013), air dari sumur milik Penggugat mulai terasa tidak enak. Dan lama - kelamaan air sumur Penggugat berbau amis dan berwarna keruh.
10.  Bahwa air sumur Penggugat tidak dapat digunakan lagi untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
11.  Bahwa hal itu sangat mengganggu kesehatan Penggugat dan keluarganya. Apalagi, Penggugat memiliki anak-anak yang masih berusia 1 tahun dan 4 tahun. Tentunya akan berdampak juga pada kecerdasan anak-anaknya kelak jika Penggugat terus mengalami kesulitan mendapatkan akses air bersih dari rumahnya sendiri.
12.  Bahwa untuk mendapatkan air bersih, Penggugat harus meminta air di sumur tetangganya yang berjarak 150 meter dari rumahnya.
13.  Bahwa hal itu menyebabkan Penggugat menderita kerugian waktu & tenaga, materiil, dan immateriil, dengan rincian sebagai berikut:
-          Kerugian waktu dan tenaga: Penggugat setiap pagi dan sore harus menimba air ke sumur tetangga. Waktu terbuang hanya untuk mendapatkan air bersih, padahal sebelumnya, waktu dapat digunakan untuk melakukan pekerjaan lain. Penggugat menjadi sering kelelahan karena rutinitas terpaksa ini.
-          Materiil: Untuk sampai lokali sumur memerlukan transportasi (bensin yang tidak murah), bahkan kadang-kadang harus mengayuh sepeda. Penggugat harus juga membeli dirigen-dirigen banyak untuk menampung dan membawa air bersih. Kerugian Penggugat mencapai Rp 9000 x 80 hari = Rp 720.000;- untuk membeli bensin, ditambah Rp 30.000 x 10 dirigen = Rp 300.000 untuk membeli dirigen, dan  ditambah Rp 1.700.000; untuk pembuatan tempat penampungan air. Sehingga total Penggugat telah menderita kerugian sedikitnya           Rp 2.720.000.
-          Immateriil: Penggugat merasa malu dan merasa harga dirinya turun karena harus meminta air ke sumur tetangga. Meskipun tetangga itu membolehkan, akan tetapi Penggugat sungkan sebab pasti mengganggu kehidupan rumh tangga tetangga itu setiap pagi dan sore hari.
14.  Bahwa Penggugat baru pada tangggal 10 Mei 2013 mengetahui bahwa Bapak Nuriyamanto sudah memiliki Izin Gangguan perihal usaha perikanannya itu, setelah Penggugat menanyakan langsung kepada Bapak Nuriyamanto saat rapat RT.
15.  Bahwa Penggugat pada tanggal 10 Mei 2013 saat rapat RT sudah meminta kepada Bapak Nuriyamanto untuk membuat instlasai pengolahan air agar tidak mencemari sumur warga sekitar kolam. Namun sampai akhir bulan Mei 2013 tidak direspon baik oleh Bapak Nuriyamanto.
16.  Bahwa berdasarkan surat keputusan Tergugat tersebut, maka Penggugat pada tanggal 28 Mei 2013 mengajukan keberatan atas surat keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat nomor 224/HO/II/2013 tertanggal 15 Februari 2013 tersebut. Namun sampai tanggal 10 Juni 2013 tidak ada tanggapan dari Dinas Perizinan.

ALASAN GUGATAN:
1.    Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka jelas dan meyakinkan bahwa Surat Keputusan Nomor 224/HO/II/2013 tentang Izin Gangguan Usaha Perikanan tertanggal 15 Februari 2013 yang dibuat dan diterbitkan oleh Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Sleman selaku Tergugat dalam perkara ini adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni sebagai berikut:
-          Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2), “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Dan Pasal 28 ayat (1) “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
-          Peraturan Daerah Kabupeten Sleman Nomor 12 Tahun 2001 tentang Izin Gangguan.
-          Peraturan Desa Sumberrahayu No. 1440 Tahun 2011 tentang Musyawarah Rukun Tetangga.
2.    Bahwa Surat Keputusan tersebut bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagai berikut:
-          Asas bertindak cermat: Tergugat tidak hati-hati dalam membuat keputusan tersebut, tidak memperhatikan syarat-syarat yang seharusnya dipenuhi dalam sebuah izin HO, yakni tidak meminta persetujuan Penggugat sebagai salah satu warga yang tinggal di sebelah barat lokasi.
-          Asas kebijaksanaan
-          Asas penyelenggaraan kepentingan umum: Tergugat tidak memperhatikan kepentingan umum yang lebih besar daripada pembuatan KTUN tersebut, yakni kesehatan lingkungan warga sekitar kolam-kolam tersebut.
-          Serta perbuatan Tergugat tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.
Berdasarkan data-data tersebut di atas, maka secara tegas dan jelas bahwa surat keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan tindakan yang sewenang-wenang, serta merupakan pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) dan merugikan kepentingan Penggugat. Sehingga jelas dan meyakinkan bahwa surat keputusan Tergugat tersebut di atas telah terbukti melanggar Pasal 53 (2) a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Maka kami selaku kuasa hukum Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta untuk MEMUTUS:
1.      Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.      Menyatakan batal surat keputusan Tergugat Nomor 224/HO/II/2013 tertanggal 15 Februari 2013 tentang Izin Gangguan Usaha Perikanan dengan penanggungjawab atas nama Bapak Nuriyamanto;
3.      Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Sleman (Tergugat) Nomor 224/HO/II/2013 tertanggal 15 Februari 2013 yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini;
4.      Menghikum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 2.720.000,-
5.      Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Demikian gugatan Penggugat ini diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta. Atas perhatian dan terkabulkannya gugatan ini, Penggugat mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat


KURNIA SIWI HASTUTI, S.H.                 DEWI ARISSAPUTRI, S.H.

ini hanya sebuah tugas kuliah. Salah benar mohon dicek sendiri. Nama-nama yang ada bukan suatu kesengajaan.

Ngobrol itu Penting

Sore itu kami masih ada di ruang meja bundar di sebuah kantor yang cukup terhormat di kampus itu. Bukan untuk menunggu ada jam kuliah, bukan pula karena hujan turun deras. Sekedar menunggu harapan untuk bimbingan sama dosen pembimbing skripsi, meskipun akhirnya harapan itu pupus. I think it's quality time with my friend. It's good conversation.
Ini adalah sebuah obrolan tentang teman. Tentang sebuah perhatian di dunia anak kampus.Ya, membicrakan seorang yang ada di panggung bagi orang yang dipinggirpanggung itu cukup menarik. Namun, yang kami bicarakan ada di ruangan itu juga, membahas tentang dirinya sendiri.
"Sedih.. Sedih banget mbak." Itu kata si pemeran panggung.
Kami mmbicarakannya, sikapnya yang kini terlihat berubah, yang berbeda dengan sikapnya dulu. Sebenarnya aku pun tak tahu bagaimana sikapnya dahulu, aku belum jadi 'intel' saat itu.
Sore ini kami menasihatinya. Biar bersikap biasa saja sama cowok yang dahulu pernah ia suka tapi sekarang tidak. Sobat blogger tahu kan kalau kadang cewek-cewek sering ngomongin temennya yang tiba-tiba berubah sikap. Yang dahulu bareng-bareng sekarang tidak pun sering diomongin, meskipun ketidak barengannya bukan karena sesuatu yang negatif. Ya namanya juga manusia. Yang baik-baik saja sering diomongin, apalagi yang terlihat berbeda, bahkan yang terkesan jelek ya jelas langsung diomongin.
Intinya, "Makasih ya mas udah dikasih tahu. Aku harus berubah ya mbak, mas." Tahukah kawan, kami menasihatimu bukan demi apa-apa, tapi demi kebaikanmu juga, kawan.
Percakapan dilanjutkan.. Tapi si pemeran panggung sudah pamit pulang. Topik pembicaraan diganti Ini tentang obrolan kehidupan. sering ketika bersama kawanku ini kami ngobrol tentang kehidupan. Ya, alasan mengapa aku nyaman bersama kalian karena kita sering ngomongin kehidupan. Sobat blogger temen-temenku itu si Faisal dan Asdi. Aku akrab sama cowok-cowok itu. Mereka teman yang asyik. Tapi sore ini hanya ada Faisal saja. Dia juga yang menasihati adik angkatan tadi.
Obrolan kami tentang nyamannya tinggal di Jogja. Dia pernah menyusuri kota malam hari. Orang-orang masih ramah. Orang-orang masih banyak di jalan. Masih banyak yang mencari penghidupan. Menurutnya, itulah enaknya di kota. Beda dengan di desa. Kalau di desa, orang yang masih 'berkeliaran' malam hari malah akan dicap jelek, padalah mugkin mereka tidak jelek. Sikap 'pekewuh' kadang bisa salah kaprah dalam praktiknya.
Terkisah sebuah cerita saat ia amsih di Purwoketo. Saat itu ia masih SMA. Ketika itu malam hari bersama seorang temennya. Ada tukang becak yang masih di pinggir jalan. Ia tertidur di becaknya. Temennya Faisal memasukkan sejumlah uang kertas ke dalam stang becak yang bolong. "Kenapa kamu ngasih uang?" Tanya Faisal. "Mungkin mereka (tukang becak) itu tidak berani pulang karena tak bisa dapat uang buat dibawa pulang." Jawab temennya. "Visioner banget anak ini." Bisik Faisal di dalam hati. Inget Sobat, waktu itu mereka masih SMA.
Kemudian, percakapan dilanjutkan masih dengan cerita Faisal tentang Jogja malam hari.
Banyak orang-orang yang tak punya rumah tidur di pinggiran Jalan Mataram. Di Jalan Ahmad Dahlan pun juga ada. Terbersit anganku yang sudah lama, "Yuuk Sal yuuk kita agendakan kasih makan ke mereka. Ayolah sebelum kita lulus. Mumpung kalian masih di Jogja." Apa jawabannya? "Kalau pengen kayak gitu, sebenernya bisa gak perlu ke situ. Ke panti saja. Itu udah cukup (buat ngrasain hidup mereka)," kata Faisal. Ia memang pernah masuk organisasi yang mengurusi anak-anak panti di daerah Condong Catur. Katanya, saat ngebagiin pulpen, anak-anak itu seneng banget (sampai kayak mau rebutan). Cuma pulpen aja lho. Anak-anak panti di sana ada sekitar 20an orang. Paling gede seusia SMP. Ketika melihat di daftar tamu, ternyata banyak orang yang datang ke panti itu. Ada yang syukuran dan minta doa gitu. Seakan mereka (anak panti itu dewa yang bisa menabulkan semua doa). Tapi memang kok, salah satu kunci syurga kan aadalah anak yatim. Ya semoga saja pemberian mereka itu ikhlas, bukan karena ada maksud di baliknya yang maksud itu lebih besar daripada keilkhlasannya.
Tulisan ini belum selesai, kalo ada ksempatan akan kuterusnya besok kpn2 ya. :D

Selasa, 18 Maret 2014

Rabu, 19 Maret 2014

Sahabatku

Assalamu'alaikum sobat blogger.. Aku mau curhat lagi nih. Boleh kan.... hehe :)
Apa ingatan pertama yang kalian ingat tentang sebuah susunan huruf yang dibaca dengan istilah 'sahabat'?
Sahabat adalah sesorang teman yang sangat berarti buat kita, yang mungkin tidak selalu hadir tiap hari, yang mengiangatkan kita akan sikap kita, yang mendekatkan kita kepada Yang Maha Kuasa, yang selalu ada di saat kita sedang susah, bukan hanya ada di saat bahagia saja. Sudahkah kalian punya sahabat yang baik?
Jika boleh aku andaikan, sahabat itu laksana sebuah 'pengalaman yang unforgetable experience' gitulah. Dia selalu ada di hati kita, selalu kita tunggu kehadirannya, selalu membuat diri kita semangat, dan selalu kita tak rela saat dia ingin pulang pergi meninggalakan kita.
Sahabat, dialah yang membangunkan kita melalui sms buat ingatkan kita untuk sholat tahajud. Dialah yang mengingatkan kita tentang pentingnya sholat dhuha, dan dialah yang membisikkan kepada kita jika tutur kita salah.
Aku punya beberapa teman yang sangat baik. Sudah ada ribuan curhat bersama mereka. Curhatnya tentang cowoknya, tentang keluarga cowoknya, tentang kebingungannya, tentang masa lalunya, tentang kuliahnya, tentang kedekatannya dengan teman-temannya, tentang sakit hatinya, tentang harapan dan cita-citanya...dan tentang semua kehidupanku. Itu karena I trust you, my friends.
Aku pernah menangis ketika sore itu di sebuah kantor yang ckup terhormat di kmpus itu. Itu setelah sebuah pertanyaan dariku yang membuatmu menangis. Sebuah jawaban yang menyiratkan bahwa kau masih mengharapkan seseorang yang saat ini tak mungkin kau miliki. Tapi aku menangis bukan hanya karena itu. Aku menangis karena kita. Aku tak tahu sampai kapan kita masih akan terus bersahabat akrab seperti ini. Nyaman banget bersama kalian itu. Kalian teman-teman dekatku. Kalian nomor 014, 027, dan 142. Aku terus berharap dan berdoa, semoga keakraban kita masih akan terus terjalin sampai jadi teman di syurga nanti.
Itu tentang teman yang seangkatan. Sobat blogger, aku di rumah sudah punya 2 adik. Tapi di kampus ini, ada banyak adik lagi buatku. Belum lama ini kukenal seorang adik. Tak pernah menyangka bahwa saat ini kami sangat akrab, sangat dekat, sampai ia berkata, "apa sih yang aku bisa rahasiakan dari mba ttg percintaanku." Aku rasa ia benar-benar percaya sama aku, Sobat. Aku pun berharap semoga aku dapat menjadi kakak yang baik buat dia, sahabat akrab buat dia.
Taukah, aku selalu berdoa agar engkau jadi sahabatku di dunia dan di akhirat. Insya Allah, aku akan datang di wisuda S1 mu tahun depan. Aku ingin persahabatan kita abadi.
Jika kau membaca postinganku ini, aku ingin katakan, "aku ingin memelukmu, kawan.."

Sabtu, 15 Maret 2014

Skripsi dan Mimpi

Assalamu'alaikum wr wb sobat blogger semua... lama tak kutulis postingan di sini. Apa kabar kalian sobat? semoga semua sehat-sehat saja. ^^
Bicara tentang mahasiswa, satu yang tak kan pernah habis dibicarakan adalah tentang SKRIPSI. Ya, skripsi. Sebagai angkatan tua, pasti banyak peristiwa-peristiwa yang berkesan saat menyusun tugas terberat ini. Coba bayangkan, pada tahap ini mental kita diuji. Ketika berjalan di lorong kampus pun kalian akan lebih jarang bertemu dnegan teman-teman seangkatan. Banyak maba, tapi hati kita sering serasa sepi. Seakan semua yang melihat berbisik dalam hatinya, "angkatan tua, pasti lagi skripsi." Ya, kami memang lagi skripsi.
"Skripsi itu nasibmu!" itu nasihat dari ibuku. Nasihat yang harus slalu kuingat setiap saat mengingat waktu untuk menyelesaiakan skripsi tinggal setengah bulan lagi kalo mau wisuda besok Juni. Aku harus bisa! aku ingin wisuda bareng kalian, temen-temanku! Tahukah kalian, teman-temanku sudah pada selesai merampungkan the last task in this university ini, mereka tinggal revisi dikit, smentara aku, slesai aja belum. Waktu 15 hari lagi brooo. Temen2ku sering mengingatkanku, "semangat Wi... semangat Wi..^^". Adik-adik angkatanku pun sama, "Jaga semangat nyekripsinya ya mba..^^". Huhuhu terharu dengan dukungan kalian teman-teman.. Ibuku pun ingatkan aku untuk meninggalakan saja pekerjaan lain [berat karena tggungjwab besar] demi nasibku. Akupun pasti harus mengikuti nasihat ibuku tercinta. Ini nasibku, masa depanku. 15 hari lagi masa depanku harus kupertaruhkan. Bukan 15 hari lagi bekerja utk pekerjaan yng efeknya hanya sesaat itu.
Semangaat wi.. semanggat teman-teman.. SKRIPSI ITU NASIBMU, KAWAN!!! ^_^
Sobat blogger, ingat gak lagu soundtrack film 5 cm dan soundtrack 100 hari Keliling Indonesia?? itu lagu menginspirasi bangeettt, bikin semangaaat lagii.. Apalagi Mahameru, aku ingin berdiri di situ, aku ingin menjemput Ranukumbolo!! Negeri ini adalah negeri ribuan pulau. Banyak tempat dan sumber daya alam yang perlu digali dan dikunjungi. Raja Ampat... I love you Indonesia!!!