Sabtu, 06 Desember 2014

judulku



“Efektivitas Koordinasi dan Pengawasan Kebijakan Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan pada Proyek Pemasangan Kabel Fiber Optic Di Kabupaten Sleman"

Ini judul skripsiku. Jika Sobat Blogger pingen baca, silakan langsung saja ke Lab Hukum atau Perpustakaan UMY. Nuwun :) 



Ini kukasih abstraknya, sobat.



ABSTRAK

EFEKTIVITAS KOORDINASI DAN PENGAWASAN KEBIJAKAN       
IZIN PEMANFAATAN RUANG MILIK JALAN PADA PROYEK 
PEMASANGAN KABEL FIBER OPTIC  DI KABUPATEN SLEMAN

Perkembangan zaman menuntut Indonesia sebagai welfare state mampu menyediakan teknologi di berbagai bidang guna mewujudkan kemakmuran rakyat. Saat ini, penggunaan internet menjadi suatu kebutuhan penting dalam banyak aspek kehidupan, tak terkecuali bagi masyarakat di Kabupaten Sleman. Teknologi kabel fiber optic sebagai utilitas pemercepat akses internet semakin banyak digunakan karena mampu membawa data digital secara lebih cepat dan lengkap.
Namun demikian, proyek pemasangan kabel fiber optic yang dilakukan di ruang milik jalan menimbulkan masalah. Lubang bekas galian proyek sering tidak dikembalikan rata sesuai keadaan semula. Selain memperburuk estetika ruang, proyek tersebut juga memperbanyak potensi kecelakaan lalulintas. Hal ini menarik untuk dikaji dan dipertanyakan mengenai : (1) pengaturan kebijakan perizinan pemanfaatan ruang milik jalan pada proyek pemasangan kabel fiber optic, (2) pola koordinasi antarSKPD dalam pemberian izin pemanfaatan ruang milik jalan, dan (3) efektivitas pelaksanaan pengawasan izin pemanfaatan ruang milik jalan di Kabupaten Sleman.
Skripsi ini merupakan penelitian hukum empiris dan normatif dengan pendekatan undang-undang yang dianalisis secara deskripstif kualitatif dan preskriptif. Data diambil dari 5 instansi dan diperoleh dengan cara pemberian kuisioner dan wawancara responden. Persoalan yang dikaji memberikan simpulan yaitu : (1) Pengaturan kebijakan perizinan pemanfaatan ruang milik jalan pada proyek pemasangan kabel fiber optic di Kabupaten Sleman mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 17 Tahun 2012 tentang Tahapan Pemberian Izin. (2) Pola koordinasi antarSKPD di Kabupaten Sleman belum baik dan belum sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Satu sehingga belum terwujud kepastian hukum. (3) Pengawasan izin belum dilakukan secara efektif sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010. Asas akuntabilitas dan transparansi dalam pengawasan izin di DPUP Sleman belum terwujud. Seyogyanya Pemda Kabupaten Sleman melaksanakan good governance dalam pengawasan izin dan membuat suatu perda khusus tentang penggunaan ruang milik jalan untuk proyek telekomunikasi.

Kata kunci: izin, pengawasan, ruang milik jalan, kabel fiber optic

Tidak ada komentar: