“Efektivitas Koordinasi dan Pengawasan Kebijakan Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan pada Proyek Pemasangan Kabel Fiber Optic Di Kabupaten Sleman"
Ini judul skripsiku. Jika Sobat Blogger pingen baca, silakan langsung saja ke Lab Hukum atau Perpustakaan UMY. Nuwun :)
Ini kukasih abstraknya, sobat.
ABSTRAK
EFEKTIVITAS KOORDINASI DAN PENGAWASAN KEBIJAKAN
IZIN PEMANFAATAN RUANG MILIK JALAN PADA
PROYEK
PEMASANGAN KABEL FIBER OPTIC DI KABUPATEN SLEMAN
Perkembangan
zaman menuntut Indonesia sebagai welfare
state mampu menyediakan teknologi di berbagai bidang guna mewujudkan
kemakmuran rakyat. Saat ini, penggunaan internet menjadi suatu kebutuhan
penting dalam banyak aspek kehidupan, tak terkecuali bagi masyarakat di
Kabupaten Sleman. Teknologi kabel fiber
optic sebagai utilitas pemercepat akses internet semakin banyak digunakan
karena mampu membawa data digital secara lebih cepat dan lengkap.
Namun
demikian, proyek pemasangan kabel fiber
optic yang dilakukan di ruang milik jalan menimbulkan masalah. Lubang bekas
galian proyek sering tidak dikembalikan rata sesuai keadaan semula. Selain
memperburuk estetika ruang, proyek tersebut
juga memperbanyak potensi kecelakaan lalulintas. Hal ini menarik untuk
dikaji dan dipertanyakan mengenai : (1) pengaturan kebijakan perizinan
pemanfaatan ruang milik jalan pada proyek pemasangan kabel fiber optic, (2) pola koordinasi antarSKPD dalam pemberian izin
pemanfaatan ruang milik jalan, dan (3) efektivitas pelaksanaan pengawasan izin
pemanfaatan ruang milik jalan di Kabupaten Sleman.
Skripsi
ini merupakan penelitian hukum empiris dan normatif dengan pendekatan
undang-undang yang dianalisis secara deskripstif kualitatif dan preskriptif.
Data diambil dari 5 instansi dan diperoleh dengan cara pemberian kuisioner dan
wawancara responden. Persoalan yang dikaji memberikan simpulan yaitu : (1) Pengaturan
kebijakan perizinan pemanfaatan ruang milik jalan pada proyek pemasangan kabel fiber optic di Kabupaten Sleman mengacu
pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan
dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 17 Tahun
2012 tentang Tahapan Pemberian Izin. (2) Pola koordinasi antarSKPD di Kabupaten
Sleman belum baik dan belum sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24
Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Satu sehingga belum
terwujud kepastian hukum. (3) Pengawasan izin belum dilakukan secara efektif sesuai
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010. Asas akuntabilitas dan
transparansi dalam pengawasan izin di DPUP Sleman belum terwujud. Seyogyanya
Pemda Kabupaten Sleman melaksanakan good
governance dalam pengawasan izin dan membuat suatu perda khusus tentang
penggunaan ruang milik jalan untuk proyek telekomunikasi.
Kata kunci: izin, pengawasan, ruang
milik jalan, kabel fiber optic
Tidak ada komentar:
Posting Komentar