Assalamu'alaikum wr.wb.
Izinkan saya mencoba menulis kembali. Kali
ini seputar urusan hukum dan layanan pengadilan, yakni dokumen apa saja yang
harus disiapkan untuk dapat mendaftarkan permohonan akta kematian di
pengadilan.
Pengadilan negeri tidak hanya mengadili
perkara contentiosa (ada pihak lawan), tetapi juga mengadili perkara voluntair
(perkara permohonan dengan satu pihak, yakni pemohon). Permohonan akta kematian
merupakan salah satu jenis perkara yang merupakan kewenangan pengadilan negeri.
Kematian merupakan salah satu peristiwa penting. Pasal 1 angka 17 Undang Undang Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan mengatur bahwa “Peristiwa Penting
adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir
mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan
anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan”;
Dokumen atas peristiwa penting seseorang,
namun seseorang itu tidak dapat menerimanya sendiri ialah dokumen
kematian. Ya, orangnya sudah meninggal, jadi tidak dapat membacanya juga.
hehe.
Kembali ke topik ya!
Akhir-akhir ini banyak program pemerintah
dalam pensertifikatan tanah. Terkadang tanah yang akan dilakukan pensertifikatan
masih atas nama leluhur yang sudah meninggal dunia. Dalam syarat turun waris
sebelum pendaftaran sertifikat tanah, diperlukan adanya akta kematian dari
pewaris ataupun ahli waris lainnya. Dalam hal peristiwa kematian yang terlambat
mencatatkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau orang yang
meninggal dunia tersebut tidak terdaftar dalam database kependudukan, maka
diharuskan adanya penetapan pengadilan untuk dapat diterbitkan akta
kematiannya.
Pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur
bahwa "Setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang
mewakili kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal kematian. 2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan
menerbitkan Kutipan Akta Kematian.”
Berdasarkan Surat Panitera Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019 tanggal 30 Januari 2019 angka
3 huruf a mengatur bahwa Penduduk yang kematiannya sudah
lama sehingga data yang bersangkutan tidak tercantum dalam kartu keluarga dan
database kependudukan maka untuk mendapatkan kepastian kematiannya terlebih
dahulu diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan penetapan tentang kematiannya
sebagaimana ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2013.
Terdapat ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor:
472.12/932/DUKCAPIL tanggal 17 Januari 2018 yang isinya menyebutkan bahwa pencatan
kematian yang keterlambatannya 10 (sepuluh) tahun atau lebih dapat dilayani
berdasarkan penetapan pengadilan.
Nah, penetapan pengadilan dapat diperoleh
melalui persidangan perkara permohonan. Untuk dapat mengajukan permohonan
penetapan akta kematian, maka hanya orang yang mempunyai legal standing yang
dapat mengajukan. Pemohon harus subjek hukum perseorangan yang merupakan ahli
waris terdekat dari orang (alm) yang dimintakan akta kematiannya.
Dalam persidangan, pemohon memerlukan alat
bukti yang dapat dijadikan dasar pembuktian bagi hakim. Terdapat 5 (lma) macam
alat bukti yang dapat diajukan dalam perkara perdata, yaitu alat bukti tulisan,
bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Oleh karena itu, sebelum
mendaftarkan permohonan melalui e-court, pemohon harus melengkapi dahulu
dokumen bukti tertulisnya.
Dokumen yang harus dilengkapi yaitu,
- Surat permohonan; dapat dibuatkan dengan bantuan
Posbakum (Pos Bantuan Hukum);
- Surat pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencacatan
Sipil;
- KTP pemohon;
- KK pemohon;
- Akta kelahiran / surat keterangan kelahiran pemohon;
- Surat keterangan kelahiran yang dimintakan;
- Surat keterangan kematian yang dimintakan;
- Surat keterangan ahli waris dari yang dimintakan;
Apabila pemohon sudah tua & sakit dapat
dikuasakan dengan kuasa insidentil. Pengurusan kuasa insidentil dilakukan
sebelum pendaftaran permohonan. Lalu, apabila pemohon tidak dapat baca tulis,
dapat mengajukan permohonan secara lisan dihadapan ketua pengadilan negeri.
Setelah semua dokumen asli siap, silahkan
difotokopi kemudian dibubuhkan materai dan dilakukan nazegelling di kantor pos
setempat. Kemudian datanglah ke PTSP meja Perdata di pengadilan negeri tempat
tinggal pemohon.
Proses pendaftaran melalui e-court memerlukan
data email dan nomor telepon (gawai). Pastikan pemohon menyiapkan dahulu.
Semua dokumen di atas akan di-scan kemudian
unggah ke akun e-court pemohon. Setelah terunggah akan muncul tagihan biaya
panjar perkara yang harus segera dibayarkan pemohon melalui bank yang
ditunjuk. Proses registrasi dapat dilakukan setelah biaya panjar dibayarkan.
Setelah itu, pengadilan akan menetapkan hakim
yang akan menyidangkan, panitera pengganti, jurusita/jurusita pengganti, dan
hari sidang, serta akan melakukan pemanggilan melalui e-summons, yakni secara
elektronik melalui email dan akun ecourt pemohon.
Pemohon yang telah dipanggil dapat hadir pada
waktu sidang yang ditentukan dengan membawa minimal 2 (dua) orang saksi yang
mengetahui peristiwa kematian atas orang yang dimintakan. Biasanya diminta satu
orang saksi haruslah seorang perangkat desa. Ingat, bawa saksi saat sidang,
tidak perlu dari awal pendaftaran, tetapi hanya saat sidang.
Dalam persidangan, pemohon akan diminta
membaca surat permohonan, menunjukkan bukti surat, menghadirkan saksi-saksi,
dll. Setelah pemeriksaan selesai, hakim akan membuat penetapan yang akan
disampaikan secara elektronik juga melalui Sistem Informasi Pengadilan, yakni
melalui ecourt.
Apabila permohonan dikabulkan, Pemohon dapat
membawa legalisir salinan penetapan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
untuk mengajukan penerbitan akta kematian.
Demikian bahasan singkat mengenai permohonan
akta kematian. Semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
25 Juni 2022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar