Rabu, 21 Mei 2014

Teman dan Skenaro-Nya

Alhamdulillahirobbil'alamiin. Ribuan syukur harus sll aku panjatkan kehadirat-Mu Yaa Robb. Bener kata temenku hampir empat tahun lalu, "skenario-Nya itu indah". Akhirnya, selesai sudah kuliah S1-ku. Hari ini hari yang luar biasa, tak pernah terbayangkan sebelumnya. Rabu, 30 April 2014 adalah hari peringatan ulang tahun terbaik dalam hidupku selama ini. Ya, tak pernah menyangka, karena hari ini bertepatan dengan Yudisium Day alias hari yudisium S1 kami.
Bulan Mei 2010, aku hanya berharap dapat meraih 10 besar rangking kelulusan, tapi Allah Swt memberiku anugerah yang sangat luar biasa, aku dapat IPK paling beruntung. Biarpun seharusnya IPK itu bisa lebih tinggi, tapi aku sudah sangat bersyukur sebab untuk mengamalkan ilmu-ilmu yang sudah kudapat, aku pun tak begitu yakin dapat mengamalkan kesemuanya. Insya Allah harus selalu semangat, karena salah satu amal yang akan terus mengalir pahalanya adalah ilmu yang bermanfaat. Semoga kami dapat mengamalkan ilmu-ilmu itu.

Sobat, skenario indah-Nya itu sering tak terduga. Dari masuk kuliah yang cuma sendiri dari SMA, sampai sekarang banyak kenal teman dan orang-orang penting di fakultasku. Aku dulu jarang buanget ke kantin, kadang aku pulang ketika sela jam kuliah. Alhamdulillah 2 tahun lalu aku masuk magang di Lab Hukum FH UMY, kalo sela jam kuliah gak pernah pulang lagi, tapi magang saja. Itu artinya separoh waktuku kuliah di sini kuhabiskan di lab. Alhamdulillah gak semua temen beruntung bisa masuk lab. Satu hal yang gak pernah nyesel masuk Fakultas Hukum UMY adalah nilai-nilai Islam yang sering disisipkan ketika kuliah dulu. :)
Sobat blogger, dalam curhatanku kali ini aku mau kasih fotoku sama temen-temen terdekatku saat ini, tapi ada dua temen yang gak ikut foto ew (si mbak Elva sama si Syam). Tak pernah menyangka bisa akrab sama mereka. Mereka itu temen-temen yang hebat!
Paling kiri, itu si Asdi. Dia mau ndaftar Akpol tahun ini, cita-citanya dari dulu. Smoga sukses dia sukses. Panteslah jadi orang gedhe, semua kerjaan bisa dia lakuin kok, bisa dipercayalah. Jangan lupa sama temen-temen yo Min nek suk kw wis sukses!
Lanjut.. yang paling kanan itu si Faisal. Dia juga bakal jadi orang gedhe. Cerdaslah dia. Jarang terlihat belajar, tapi kalo udah lagi belajar, fokus banget dia. Pernah suatu waktu dulu ketika kami makan mie ayam di daerah Giwangan, cuma dari dengerin si Elva n si Syam tanya jawab saja, tanpa belajar dulu Faisal sudah bisa menjawab tanya jawab mereka dan jawabannya tepat! Kutunggu cerita-cerita kehidupanmu lagi, Sal!
Dan.. yang gak pake baju item-putih itu adalah si Ine. Awalnya aku cukup aneh dengan nama panggilannya itu, tapi ya memang sesuai dengan nama panjangnya, Septine YW, haha. Sebenarnya kami punya nama panggilan tersendiri buat si Ine ini. Eh, ada kode tersendirilah buat nyebutin namanya [baca: timnas]. Marah gak ya kalo sampai dia baca postinganku ini... wkwkwk.. Bicara ttg Ine, satu kata yang paling pas: salut! Menginspirasi banget dah keteguhannya itu.. I need you to built my religion.. :)
Terima kasih atas cerita-cerita, ilmu, pengalaman kalian selama ini. Semoga saja kita masih dapat akrab, dekat, seperti saudara lagi di masa depan kita nanti. 
Ada yang hampir lupa. Aku teringat dengan halaman motto skripsi si Asdi. Ini aku tulis dengan bahasaku sendiri.."Jalan hidup kita belum tentu yang tercepat, belum tentu pula yang termudah, tapi skenario Tuhan sudah pasti yang terbaik!"
Buat adik-adik maba dan adik angkatan yang lain, mantapkanlah pilihanmu masuk fakultas kita ini. Karena kita tak pernah tahu skenario indah-Nya di hari mendatang dan di masa depan kita.
Semakin tinggi mendaki, semakin kencang angin menyerang kita. Kuatkanlah iman kami Ya Allah. Semoga kami dapat bertemu di masa depan kami dan di syurga-Mu nanti.


Bantul, 30 April 2014, the great day of me

Selasa, 20 Mei 2014

Aku Tak Ingin Kalian Pergi!



Sajak Yudisium (Aku Tak Ingin Kalian Pergi)

Aku tak ingin kalian pergi!
Sepi, namun kulihat kalian berteriak-teriak, bercanda, masih sering mengejek.
Senyumku merekah.
Namun, aku masih kesepian.
Kupalingkan sejenak wajahku
Pipiku sudah basah.
Aku tak ingin kalian pergi!
Suasana malam itu kembali terlintas
Tatkala sebuah lagu Peterpan diubah lirik.
Di jambore itu.
Ketika kemudian kukenal sebuah seorang
Ketika kemudian ia tak lama sudah pergi.
“Teringat di saat kita tertawa bersama ...”
Aku tak ingin kalian pergi!
Biarpun mudah saja sementara
untuk kita dapat bersua.
Aku takut.
Aku takut nanti kita tak sedekat hari ini.
      Aku tak ingin kalian pergi!
Ini April. Sebentar lagi Ramadhan.
Akankah sama seperti tahun-tahun lalu
Ketika kita sejenak melupakan kita
Ketika semua pergi, tapi untuk sejenak saja.
Aku tak ingin kalian pergi!
Sebab setelah Juni, tiada lagi jaminan
Urusan kalian sudah selesai.
Akankah menjadi kisah
Cerita empat tahun kita penuh warna
Empat tahun kita yang tak biasa.
Andai aku seorang pematung
Maka pasti kubuatkan Tugu Jogja untuk kalian.
Ah, aku tak ingin kalian pergi!
Sandingkanlah gambar wajahmu ketika itu
Saat masa ta’aruf, saat kita belum mengenal kita
Tentu sangat berbeda dengan wajahmu kini.
Aku tahu perubahan kalian
Ketika kalian masih sering menengok neraka
Sampai kalian tak pernah lupa sholat dhuha.
Aku tak ingin kalian pergi!
Terima kasih untuk selama ini
Terima kasih atas keakraban yang pasti
Terima kasih atas persahabatan yang semoga abadi.
Aku tak ingin kalian pergi!
Biarpun kalian pasti akan pergi.
Selamat berjuang, Kawan!
Selamat berlayar mengembangkan sayap Garuda.
Negeri yang sangat indah ini butuh kalian
Negeri amat mempesona ini sangat butuh kalian.
Tapi sekarang, aku tak ingin kalian pergi!
Akankah nanti
Ketika sawah tak lagi hijau
Ketika tanah sudah berganti beton
Ketika sudah duduk di kursi empuk
Ketika sudah dipanggil ‘bos’
Kita masih mengenal kita?
Kita masih saling bercanda?
Aku tak ingin kalian pergi!
Sudah terlalu dekat.
Sedekat saudara yang ketika sakit ikut merasa.
Sudah terlalu tahu
Tentang semua baik buruk pikiran dan keinginan.
Sudah terlalu tak mau menjauhi lagi
Kita atas diri kita.
Aku tak ingin kalian pergi!
Pasti akan kubuat lagi sebuah kalimat
“Andai kau ada di sini ...”
Berulang dan selalu berulang.
Di tempat yang sama. Di tempat yang berbeda.
Di masa depan dan sekarang.
Biarkan kesejukan ini tetap ada.
Biarkan semilir angin ini menyapa kita.
Biarkan kesepianku, tetap ada kalian!
Biarkan tertawa kita selalu ada.
Aku tak ingin kalian pergi!
Atau pergilah. Tapi kembali.
Aku minta pasti kembali.
Biar sekedar mengunjungi kotaku.
Biar kita kembali erat
Seperti hari ini.
Ingat, empat tahun kita penuh tawa.
Kalian tak kan hilang
Selalu ada dalam senja, sabit, purnama, fajar, gunung, dan laut yang indah.
Aku tak ingin kalian pergi!
Izinkan lebih lama lagi aku dan kalian di sini. Di rumah kita ini.
Hari ini kita berkumpul
Hari ini istimewa buat kita
Hari ini cita-cita bapak-ibu kita.
Yang dulu tak mungkin jadi mungkin
Yang dulu ragu-ragu hari ini jadi pasti.
Hari ini kita yudisium!
Aku tak ingin kalian pergi!
Sejenak saja. Aku ingin menatap kalian.
Kita sudah sarjana, Kawan!
Tetangga-tetangga kita bangga
Pundak kita pun harus jadi baja.
Mari eratkan tangan kita, Kawan
Mari kokohkan impian kita, Kawan.
Nusantara kita sudah merindu jaya.
Aku tak ingin kalian pergi!
Tak usah kalian buru-buru pulang
Biar sebentar kota ini menuliskan nama kalian.
Atas perjuangan, atas kekaguman,
atas kerinduan untuk kalian kembali datang.
Aku tak ingin kalian pergi!
Pulanglah selalu ke kota ini. Kota almamater kita ini.
Jadilah kita sebagai pemeran
Bukan penonton negeri kita.
Kita rangkai negeri kita. Kita hias negeri kita.
Aku yakin kita bisa!
Keyakinan dan kejujuran itu utama.
Aku tak ingin kalian pergi!
Tapi mari kita berlari
Kencang tiada berhenti.
Biar kita bisa menjemput aurora.
Biar rumah kita bangga.

Yogyakarta, Ahad 27 April 2014
Untuk Yudisium Day
Rabu, 30 April 2014

Kurnia Siwi Hastuti
Masih ingatkah dulu saat mataf
Saat Sang Surya masih asing bagiku
Kini kita dapat duduk berdampingan kembali.



Rabu, 09 April 2014

Family Day Milad 33 FH UMY

Assalamu'alaikum sobat blogger.. Dunia kampus. hmm.. dunia yang asyik. Persaingan, kreativitas, byk pengalaman deh.
ini sedik foto dokumentasi pribadiku tentang acara family day fakultasku kemarin..

ini diskusi akademik

ini tarik tambang
yg lain tunggu yaa

Sabtu, 22 Maret 2014

Contoh Surat Gugatan PTUN


Sleman, 13 Juni 2013

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta
Jalan Janti No. 66 Banguntapan Bantul Yogyakarta 55198

HAL: GUGATAN

Dengan hormat,

Nama                                                      : SITI WESYUTI ( 64 tahun)
Kewarganegaraan                                   : Indonesia
Pekerjaan                                                : Pensiunan PNS
Alamat                                                    : Dusun Purapura 84 Sumberrahayu
                                                                  Moyudan Sleman D.I.Y.
Dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada:
1.      KURNIA SIWI HASTUTI, S.H.
2.      DEWI ARISSAPUTRI, S.H.
Keduanya adalah Advokat berkewarganegaraan Indonesia pada kantor hukum HASTUTI & ASSOCIATES Advocates & Legal Consultants di Jalan Klangon-Tempel No. 34 Moyudan Sleman Yogyakarta Kode Pos 55563, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 Mei 2013 (terlampir), selanjutnya mohon disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap:
Nama/jabatan                : Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Sleman
Tempat kedudukan       : Jalan Jl. KRT Pringgodiningrat, Beran, Tridadi, Sleman, Telp: (0274)868405.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

OBJEK GUGATAN:
Surat Keputusan Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Sleman Nomor 224/HO/II/2013 tentang Izin Gangguan Usaha Perikanan, tertanggal 15 Februari 2013, dengan penanggungjawab atas nama Bapak Nuriyamanto.

DASAR GUGATAN:
1.      Bahwa objek gugatan diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2013. Penggugat mendaftarkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta tanggal 13 Juni 2013 sehingga masih dalam tenggang waktu 90 hari sejak diketahuinya KTUN tersebut. Dengan demikian, gugatan memenuhi ketentuan Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
2.      Bahwa objek gugatan diterbitkan Tergugat dalam rangka kedudukannya sebagai Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Sleman, hal itu berarti merupakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, jelaslah bahwa Tergugat adalah merupakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 (2) UU Nomor 5 Tahun 1986.
3.      Bahwa surat keputusan Tergugat tersebut, telah memenuhi ketentuan pasal 1(3) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara karena surat keputusan Tergugat tersebut bersifat konkrit, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum. Sehingga jelas dan meyakinkan bahwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1(3) UU Nomor 5 Tahun 1986, yaitu:
·         Nyata-nyata dan ditentukan oleh Tergugat, maka jelaslah bahwa surat Keputusan tersebut adalah bersifat Konkret.
·         Ditujukan kepada kepada Bapak Nuriyaman dengan identitas yang jelas. Oleh karena itu tidak diragukan lagi bahwa surat keputusan Tergugat adalah bersifat Individual.
·         Definitif karena tidak memerlukan lagi pengesahan dari instansi lain untuk berlaku, maka surat keputusan Tergugat tersebut telah bersifat Final.
·         Menimbulkan akibat hukum, yaitu lahirnya hak dan kewajiban, yakni Bapak Nuriyaman dapat langsung menjalankan usaha perikanan tersebut.
4.      Bahwa Penggugat adalah individu/ orang yang berkepentingan langsung dengan adanya dampak kerugian dari diterbitkannya KTUN tersebut.
5.      Bahwa pada bulan Januari 2013 Penggugat mendapat informasi bahwa akan dibuat kolam-kolam ikan yang berlokasi tepat di sebelah timur rumahnya. Sebelumnya, tanah di lokasi rencana pembuatan kolam itu merupakan tanah milik Ibu Supami yang baru saja dibeli oleh Bapak Nuriyamanto.
6.      Bahwa pada akhir bulan Januari 2013 dilakukan pembuatan kolam-kolam ikan tersebut dan selanjutnya memulai kegiatan pembibitan dan pembesaran ikan.
7.      Bahwa Penggugat tidak pernah diberitahu sebelumnya bahwa tanah di sebelah timur rumahnya itu dibeli untuk dijadikan kolam ikan.
8.      Bahwa Penggugat mempunyai sebuah sumur air yang terletak tepat berdampingan di sebelah timur rumahnya.
9.      Bahwa sebelumnya Penggugat tidak keberatan dengan adanya kolam-kolam itu. Namun, setelah 2 bulan kemudian (akhir Maret 2013), air dari sumur milik Penggugat mulai terasa tidak enak. Dan lama - kelamaan air sumur Penggugat berbau amis dan berwarna keruh.
10.  Bahwa air sumur Penggugat tidak dapat digunakan lagi untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
11.  Bahwa hal itu sangat mengganggu kesehatan Penggugat dan keluarganya. Apalagi, Penggugat memiliki anak-anak yang masih berusia 1 tahun dan 4 tahun. Tentunya akan berdampak juga pada kecerdasan anak-anaknya kelak jika Penggugat terus mengalami kesulitan mendapatkan akses air bersih dari rumahnya sendiri.
12.  Bahwa untuk mendapatkan air bersih, Penggugat harus meminta air di sumur tetangganya yang berjarak 150 meter dari rumahnya.
13.  Bahwa hal itu menyebabkan Penggugat menderita kerugian waktu & tenaga, materiil, dan immateriil, dengan rincian sebagai berikut:
-          Kerugian waktu dan tenaga: Penggugat setiap pagi dan sore harus menimba air ke sumur tetangga. Waktu terbuang hanya untuk mendapatkan air bersih, padahal sebelumnya, waktu dapat digunakan untuk melakukan pekerjaan lain. Penggugat menjadi sering kelelahan karena rutinitas terpaksa ini.
-          Materiil: Untuk sampai lokali sumur memerlukan transportasi (bensin yang tidak murah), bahkan kadang-kadang harus mengayuh sepeda. Penggugat harus juga membeli dirigen-dirigen banyak untuk menampung dan membawa air bersih. Kerugian Penggugat mencapai Rp 9000 x 80 hari = Rp 720.000;- untuk membeli bensin, ditambah Rp 30.000 x 10 dirigen = Rp 300.000 untuk membeli dirigen, dan  ditambah Rp 1.700.000; untuk pembuatan tempat penampungan air. Sehingga total Penggugat telah menderita kerugian sedikitnya           Rp 2.720.000.
-          Immateriil: Penggugat merasa malu dan merasa harga dirinya turun karena harus meminta air ke sumur tetangga. Meskipun tetangga itu membolehkan, akan tetapi Penggugat sungkan sebab pasti mengganggu kehidupan rumh tangga tetangga itu setiap pagi dan sore hari.
14.  Bahwa Penggugat baru pada tangggal 10 Mei 2013 mengetahui bahwa Bapak Nuriyamanto sudah memiliki Izin Gangguan perihal usaha perikanannya itu, setelah Penggugat menanyakan langsung kepada Bapak Nuriyamanto saat rapat RT.
15.  Bahwa Penggugat pada tanggal 10 Mei 2013 saat rapat RT sudah meminta kepada Bapak Nuriyamanto untuk membuat instlasai pengolahan air agar tidak mencemari sumur warga sekitar kolam. Namun sampai akhir bulan Mei 2013 tidak direspon baik oleh Bapak Nuriyamanto.
16.  Bahwa berdasarkan surat keputusan Tergugat tersebut, maka Penggugat pada tanggal 28 Mei 2013 mengajukan keberatan atas surat keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat nomor 224/HO/II/2013 tertanggal 15 Februari 2013 tersebut. Namun sampai tanggal 10 Juni 2013 tidak ada tanggapan dari Dinas Perizinan.

ALASAN GUGATAN:
1.    Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka jelas dan meyakinkan bahwa Surat Keputusan Nomor 224/HO/II/2013 tentang Izin Gangguan Usaha Perikanan tertanggal 15 Februari 2013 yang dibuat dan diterbitkan oleh Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Sleman selaku Tergugat dalam perkara ini adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni sebagai berikut:
-          Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2), “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Dan Pasal 28 ayat (1) “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
-          Peraturan Daerah Kabupeten Sleman Nomor 12 Tahun 2001 tentang Izin Gangguan.
-          Peraturan Desa Sumberrahayu No. 1440 Tahun 2011 tentang Musyawarah Rukun Tetangga.
2.    Bahwa Surat Keputusan tersebut bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagai berikut:
-          Asas bertindak cermat: Tergugat tidak hati-hati dalam membuat keputusan tersebut, tidak memperhatikan syarat-syarat yang seharusnya dipenuhi dalam sebuah izin HO, yakni tidak meminta persetujuan Penggugat sebagai salah satu warga yang tinggal di sebelah barat lokasi.
-          Asas kebijaksanaan
-          Asas penyelenggaraan kepentingan umum: Tergugat tidak memperhatikan kepentingan umum yang lebih besar daripada pembuatan KTUN tersebut, yakni kesehatan lingkungan warga sekitar kolam-kolam tersebut.
-          Serta perbuatan Tergugat tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.
Berdasarkan data-data tersebut di atas, maka secara tegas dan jelas bahwa surat keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan tindakan yang sewenang-wenang, serta merupakan pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) dan merugikan kepentingan Penggugat. Sehingga jelas dan meyakinkan bahwa surat keputusan Tergugat tersebut di atas telah terbukti melanggar Pasal 53 (2) a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Maka kami selaku kuasa hukum Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta untuk MEMUTUS:
1.      Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.      Menyatakan batal surat keputusan Tergugat Nomor 224/HO/II/2013 tertanggal 15 Februari 2013 tentang Izin Gangguan Usaha Perikanan dengan penanggungjawab atas nama Bapak Nuriyamanto;
3.      Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Sleman (Tergugat) Nomor 224/HO/II/2013 tertanggal 15 Februari 2013 yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini;
4.      Menghikum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 2.720.000,-
5.      Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Demikian gugatan Penggugat ini diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta. Atas perhatian dan terkabulkannya gugatan ini, Penggugat mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat


KURNIA SIWI HASTUTI, S.H.                 DEWI ARISSAPUTRI, S.H.

ini hanya sebuah tugas kuliah. Salah benar mohon dicek sendiri. Nama-nama yang ada bukan suatu kesengajaan.

Contoh Surat Permohonan dalam Perkara Akta Kematian di Pengadilan

Semangat malam! Sobat blogger, berikut akan saya berikan contoh surat permohonan yang harus dibuat saat akan mengajukan penetapan akta kemat...