Jumat, 27 Desember 2013

Waduk Sermo

ini dia waduk sermo yg terletak di kecamatan Kokap Kab. Kulon Progo.. air di atas gunung dah.. indah bener

ini adikku di sebelah sisi timur waduk. [nek ga slh arah ding] hhee


Sabtu, 14 Desember 2013

Sekilas tentang Akta Kelahiran


Pengertian Akta
Akta ialah surat yang diperbuat demikian oleh atau dihadapan pegawai yang berwenang untuk membuatnya menjadi bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya maupun berkaitan dengan pihak lainnya sebagai hubungan hukum, tentang segala hal yang disebut didalam surat itu sebagai pemberitahuan hubungan langsung dengan perhal pada akta itu. (Pasal 165 Staatslad Tahun 1941 Nomor 84). Dan kandungan dari akte itu sendiri  memuat catatan peristiwa-peristiwa penting kehidupan seseorang seperti : Kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan/pengesahan anak dan kematian.oleh karna itu akte sangatlah penting bagi subyek hukum, agar terciptanya kehidupan yang sistematis, dan memiliki dasar hukum disetiap geraknya.
Akta Kelahiran
A.  Pengertian.
Adalah  bukti sah mengenai status anak yang dikeluarkan oleh catatan sipil dan memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat atas anak tersebut.
B.   Prosedur Pengurusan (pembuatan).
     1.      Pemohon melapor kepada petugas pencatat kelahiran.
     2.      Pelapor dan dua orang saksi menghadap petugas pencatat, dengan membawa blanko laporan kelahiran yang telah diisi dan ditanda tangani oleh pelapor serta saksi-saksi, dilampiri dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
      3.      Membayar biaya retribusi.
      4.      Pemrosesan akta kelahiran.

B.   Persyaratan
         1.      Surat pengantar dari kelurahan atas nama pemohon ( asli ).
         2.      Surat kuasa bermaterai cukup ( bila dikuasakan ).
         3.      Copy surat kelahiran ( yang dicarikan akta ).
         4.      Copy surat nikah / akta perkawinan ( orang tua kandung dari yang dicarikan akta ).
         5.      Copy kartu keluarga ( KK ).
         6.      Copy KTP pemohon / orang tua / yang bersangkutan.
         7.      Dua orang saksi ( umur 21 keatas / Kep.Men Nomor 19 / 1979 – 117 KUH Perdata ).
      8.      Surat keterangan beda nama ( bila diperlukan / bila dalam akta nikah, KK, KTP dsb terdapat nama-nama yang tidak sama ).      
         9.      Copy Ijazah dari yang dicarikan akta bila sudah mempunyai ( SD, SLTP, SLTA ).
Keterangan :
a.       Syarat-syarat ini berlaku untuk Akta Kelahiran umum, Akta kelahiran Istimewa serta Akta Kelahiran Dispensasi.
b.      Untuk Kelahiran Istimewa, Rekomendasi Bupati diurus oleh Dinas.
c.       Jumlah masing-masing syarat satu lembar.
d.      Semua dilegalisir oleh kelurahan dan kecamatan ( kecuali nomor : 1, 8 dan 10 ).
e.       Bila orang tuanya sudah meninggal dunia dilampiri copy surat kematian yang sudah dilegalisir kelurahan dan kecamatan.
f.       Bila orang tuanya sudah cerai disertai Surat Cerai dan putusan Pengadilan.
g.      Blanko laporan Kelahiran, contoh blanko Surat Kuasa dan contoh blanko Surat Keterangan Beda Nama disediakan oleh Kantor.
h.      Disusun berurutan seperti nomor urut diatas ( 1 sampai dengan 10 ).
i.        Bagi WNI Keturunan ditambah dengan SBKRI dan Surat Ganti Nama, bagi WNA dengan surat-surat asing yang ada dan dilegalisir oleh Instansi yang berwenang.
j.        Keterlambatan dari pelaporan kelahiran bagi WNI keturunan ( dari 60 hari kerja ) dan WNA ( 10 hari ) kerja harus dengan penetapan Pengadilan Negeri.

  C.  Waktu Pemrosesan
Akta kelahiran tidak terlambat dan terlambat  +  5 hari kerja.

  D.  Tata Urutan Prosedur Pencatatan Akta Kelahiran
1.    Permohonan membawa persyaratan sesuai ketentuan.
2.    Membawa dua orang saksi ( bawa copy KTP ).
3.    Berkas diserahkan kepada petugas pencatat untuk diteliti.
4.    Penomoran dan pencatatan ke register akta oleh petugas.
5.    Penandatanganan buku register akta.
6.    Petugas pencatat membuatkan bukti pembayaran.
7.    Membayar biaya retribusi kepada petugas.
8.    Menerima bukti pembayaran untuk pengambilan akta. 
9.    Mengambil kutipan akta dengan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas.
Dulu jika mengurus akte kelahiran tidak perlu mengganti Kartu Keluarga (KK) cukup dengan menambahkan nama anak kita yang baru lahir di kolom paling bawah di KK serta memenuhi Persyaratan yang telah ditentukan oleh catatan sipil, karena KK masih Ketikan mesin tik, tapi lain dengan sekarang setelah menggunakan KK yang baru, KK yang berupa prinan dari komputer, jika mau mengajukan untuk mendapatkan Akte kelahiran KK harus ganti baru lagi.
Alur pengurusan untuk mendapatkan Akta kelahiran menjadi seperti yang diuraiakan dibawah ini, karena harus mengganti KK terlebih dahulu:
1.        Pengantar dari Pedukuhan/Kepala dusun setempat ( Blanko permohonan KK Baru dan diisi) dengan dilampiri KK lama.
2.        Surat Pengantar dari Dukuh yang sudah diisi tadi seperti Point Nomor 1 dibawa ke Kelurahan/Desa ( sampai di kelurahan dicek kebenaran pengisiannya jika sudah benar ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di kelurahan) setelah selesai di tanda tangani oleh pejabat kelurahan yang berwenang, kemudian berkas tersebut kita masukan ke Kecamatan di bagian Pelayanan umum, jika sudah ok semua kita tinggal menunggu KK jadi, jadinya KK seperti yang saya alami sekitar 3 hari.
3.        Setelah KK Jadi kita fotocopy kemudian ke Kelurahan lagi untuk minta surat Pengantar untuk buat akta kelahiran, setelah surat pengantar selesai, dan kemudian semua berkas persyaratan dilegalisir oleh kelurahan, kemudian ke kecamatan lagi untuk minta legalisir. Setelah semua selesai di Kelurahan dan kecamatan kita baru ke kantor catatan SIPIL.
4.        Sesampainya di kantor catatan SIPIL kita minta Formulir Pelaporan kelahiran, di isi dan diserahkan ke Petugas, tunggu beberapa menit/jam kita di panggil untuk bayar administrasi dan ambil bukti untuk mengambil Akta. Akta jadi kurang lebih 5 hari jam kerja. Jadi total biaya administrasi yang di keluarkan dari kelurahan, kecamatan sampai catatan sipil kurang lebih Rp. 20.000.


 Ini merupkan tugas mata kuliah Hukum Perdata tentang Akta Kelahiran
Ini merupakan tugas milik kelompok teman saya. Data diperoleh dari berbagai sumber (internet, buku, kantor catatan sipil)

Kamis, 12 Desember 2013

Bentuk Pernikahan Mentas : Proses Pernikahan Adat Suku Jawa



^_^  Proses Pernikahan Adat Suku Jawa:
  1. Babat alas
Orangtua pemuda merintis seorang congkok untuk mengetahui apakah si gadis sudah mempunyai calon atau belum. Istilah umumnya disebut nakokake artinya menanyakan.
  1. Nontoni
Nontoni adalah upacara untuk melihat calon pasangan  yang akan dikawininya. Di masa lalu orang yang akan nikah belum tentu kenal terhadap orang yang akan dinikahinya, bahkan belum pernah melihatnya. Biasanya pihak pria yang memprakarsai hal ini. Maksudnya untuk melihat bebet, bibit dan bobot calon wanitanya. Kegiatan nontoni saat kini sudah sangat jarang dilakukan.
  1. Lamaran
Pada hari yang telah disepakati bersama, keluarga pria datang melamar dengan membawa  semacam oleh-oleh, bisa berisi berbagai jenis makanan dan oleh-oleh lainnya. Tujuan dari kunjungan ini adalah meminang gadis yang dimaksudkan.
  1. Srah-srahan/ asok tukon
Bila kedua belah pihat telah setuju untuk saling berbesanan, maka pihak pria akan memberikan peningset (pengikat) pada pihak putri. Pihak calon pengantin putra menyerahkan sejumlah hadiah perkawinan kepada keluarga pihak calon pengantin putri berupa cincin, seperangkat busana putrid, makanan tradisional (jadah, wajik, lapis, jenang), hasil bumi, alat-alat rumah tangga, ternak dan  ditambah sejumlah uang. Dalam kesempatan ini juga sangat lazim untuk sekaligus membicarakan tentang hari dan tanggal proses pelaksanaan pernikahan.
  1. Pingitan
Diadakan ± 7 hari (dahulu 40 hari) sebelum hari akad nikah. Calon pengantin putri dipingit, yakni tidak boleh keluar rumah dan tidak boleh bertemu dengan calon suaminya. Selama masa pingitan calon pengantin putri membersihkan diri dengan mandi keramas dan badannya diberi lulur.
  1. Bebuwang
Dalam tradisi jawa sesajen banyak digunakan untuk berbagai acara adat. Begitu juga dengan acara pernikahan. Sesajen biasanya akan disiapakan sebelum pemasangan tarub dan bekletepe. Sesajen yang ada berupa nasi tumpeng kecil-kecil merah, putih, kuning, hitam, hijau yang dilengkapi berbagai macam buah, bunga telon, goncok mentah, uang logam, berbagai lauk pauk, kue-kue, minuman jamu, daging kerbau, gula kelapa dan sebuah lentera. Sesajen ini adalah simbol permohonan berkah dari Tuhan dan restu dari para leluhur. Selain juga sebagai media menolak godaan mahluk halus yang jahat. Sesajen biasanya ditempatkan dibeberapa tempat seperti are sumur, dapur, kamar mandi, pintu depan, dibawah tarub, jalan yang dekat dengan rumah, jembatan, dan perempatan jalan.

          7.    Tarub
                   Serangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam membangun dan menghias pintu masuk/ pintu gerbang rumah atau tempat dimana upacara pernikahan adat akan dilaksanakan. Tarub adalah hiasan janur kuning yang dipasang di tepi tratag yang terbuat dari bleketepe (anyaman daun kelapa hijau). Tarub terdiri dari berbagai tuwuhan (aneka tanaman) yang secara simbolis mempunyai arti. Setiap perlengkapan dan sajen mempunyai makna dan fungsi tersendiri dalam upacara Tarub. Kegunaan sajen dalam kegiatan ini adalah sebagai persembahan bagi para arwah nenek moyang dan kekuatan gaib yang ada dalam upacara ini. Kegiatan ini biasanya dilaksanakan bersamaan waktunya dengan acara siraman. Kehadiran para tetangga sangat diharapkan untuk melengkapi jalannya upacara pasang tarub. Tuwuhan dalam tarub, antara lain batang pohon pisang raja yang buahnya matang, kelapa gading, padi, tebu wulung, daun beringin, dan  daun dadap serep.
  1. Siraman
Diadakan satu hari sebelum hari pernikahan. Siraman berasal dari kata siram yang berarti mandi. Kedua calon mempelai akan dimandikan dengan maksud untuk disucikan. Upacara siraman ini dilakukan di rumah orang tua masing-masing dan dapat dilakukan di dalam rumah atau di halaman rumah. Upacara memandikan calon pengantin dengan tujuan membersihkan dan mensucikan baik secara lahiriah maupun batiniah. Suatu upacara memandikan biasanya diikuti oleh tujuh poro sepuh yang “sempurna” dan tidak cacat dalam kehidupan pernikahannya. Sebetulnya dalam memandikan ini ada kepercayaan yang mengatakan bahwa semakin banyak yang memandikan akan semakin banyak rejeki yang diperolehnya, asal saja diusahakan jumlahnya tetap ganjil. Tetapi untuk menjaga kesehatan sang calon, biasanya dibatasi hanya sampai tujuh orang saja. Tujuh yang artinya pitu dalam bahasa Jawa. Pitu juga  merupakan akar kata dari kata pitulungan. Filosofisnya adalah bahwa dalam kehidupan pernikahannya di kemudian hari akan selalu ada pitulungan (pertolongan). Untuk upacara ini juga diperlukan sederetan perlengkapan, antara lain kembang telon (melati, kanthi,, kenanga), kembang setaman, lima macam konyoh panca warna (penggosok badan yang terbuat dari beras kencur yang diberi pewarna), dua butir kelapa hijau tua yang masih ada sabutnya, dan kendi.
  1. Nyantri
Untuk segi kepraktisan dan keamanan acara, sang calon mempelai pria dititipkan dan tinggal di rumah keluarga atau tetangga calon mempelai wanita. Nyantri adalah penyerahan tanggung jawab atas calon mempelai pria kepada orang tua calon mempelai wanita. Selama berada di rumah calon mempelai wanita, kedua calon mempelai tetap tidak boleh bertemu.
  1. Midodareni
Upacara adat dilaksanakan pada sore hari menjelang hari ijab. Si calon penganten putri setelah disirami dan dikerik lalu dirias. Dikerik maksudnya ialah mengerik wulu kalong (bulu-bulu halus) disekitar dahi agar waktu dihias akan nampak bersih dan bersinar. Setelah dirias calon mempelai wanita mulai maghrib tidak diperkenankan tidur dan keluar kamar sampai lewat tengah malam. Di dalam kamar, calon penganting putrid ditemani keluarga dan teman-teman perempuan Tirakatan dan lek-lekan dilakukan dalam kamar penganten puteri diiringi dengan perbincangan yang ringan. Upacara ini secara tidak langsung merupakan latihan untuk mengendalikan diri dan laku prihatin. Bila dilaksanakan dengan baik orang percaya bahwa sang penganten puteri akan menerima kedatangan bidadari karena kesabaran dan keprihatinanya. Sedangkan di luar, kaum pria makan-makan bersama.
  1. Langkahan
Dimaksudkan apabila pengantin menikah mendahului kakaknya yang belum menikah, maka sebelum akad nikah dimulai, calon pengantin diwajibkan minta izin kepada kakak yang dilangkahi.


  1. Ijab qobul
Upacara Ijab qobul, yang juga dikenal dengan nama upacara akad nikah, merupakan inti pokok dalam suatu upacara pernikahan. Upacara yang pada akhirnya menandakan telah syahnya pernikahan kedua mempelai untuk menjadi suami istri, baik secara administratief maupun secara agama dan juga secara adat yang berlaku.
  1. Panggih
Kedua pasangan saling bertemu setelah ijab qobul. Acara dalam upacara panggih yaitu:

a. Liron kembar mayang
Saling tukar kembar mayang (yakni bunga pohon jambe) antar pengantin, bermakna menyatukan cipta, rasa dan karsa untuk mersama-sama mewujudkan kebahagiaan dan keselamatan.
b. Gantal
Daun sirih digulung kecil diikat benang putih yang saling dilempar oleh masing-masing pengantin, dengan harapan semoga semua godaan akan hilang terkena lemparan itu.
c. Ngidak endhog
Pengantin putra menginjak telur ayam sampai pecah sebagai simbol seksual kedua pengantin sudah pecah pamornya.
d. Pengantin putri mencuci kaki pengantin putra
Mencuci dengan air bunga setaman dengan makna semoga benih yang diturunkan bersih dari segala perbuatan yang kotor.
  1. Krobongan
Terdiri atas beberapa tahapan, yakni:
a.    Timbang
Kedua mempelai bersama-sama duduk dipangkuan ayahanda mempelai wanita. Pengantin pria di sebelah kanan dan pengantin wanita di sebelah kiri. Nilai filosofisnya adalah agar tidak membeda-bedakan antara putra menantui dan putra kandung.
b.    Kacar-kucur
Pengantin putra mengucurkan penghasilan kepada pengantin putri berupa uang receh beserta kelengkapannya. Mengandung arti pengantin pria akan bertanggung jawab memberi nafkah kepada keluarganya.
c.    Dulangan
Antara pengantin putra dan putri saling menyuapi. Hal ini mengandung kiasan laku memadu kasih diantara keduanya (simbol seksual). Dalam upacara dulangan ada makna tutur adilinuwih (seribu nasihat yang adiluhung). Semua dirasakan bersama, satu rasa antara suami istri.
d.    Minum Rujak Degan
Pengantin minum minuman es rujak degan. Filosofisnya supaya pengantin cepat mempunyai momongan.

  1. Sungkeman
Sungkeman adalah ungkapan bakti kepada orang tua, serta mohon doa restu. Caranya, berjongkok dengan sikap seperti orang menyembah, menyentuh lutut orang tua pengantin perempuan, mulai dari pengantin putri diikuti pengantin putra, baru kemudian kepada bapak dan ibu pengantin putra.
  1. Boyongan
Pengantin putri diboyong (dibawa) ke keluarga pengantin putra. Diboyongnya pengantin putri ini bukan berarti akan tinggal selamanya bersama suami di rumah orang tua suaminya. Namun, pasangan suami istri ini selanjutnya akan menempati masih mereka sendiri yang terpisah dari rumah orang tua, meskipun rumah hanya kontrakan atau masih kredit.

Ini merupakan tugas & presentasi mata kuliah Hukum Adat FH UMY (semester 2, 2011, kelas A)

Selasa, 10 Desember 2013

Contoh Surat Permohonan Pinjam Barang Bukti




KEPADA
Yth. KEPALA KEPOLISIAN RESORT SLEMAN
U. p. KASAT RESKRIM
di
SLEMAN

PERMOHONAN PINJAM BARANG BUKTI

Yang bertandatangan di bawahini kami:
1.    KURNIA SIWI HASTUTI, S.H.
2.    DEWANTO ARISSAPUTRO, S.H.
Advokat pada Kantor Advokat HASTUTI & ASSOCIATES beralamat di Jalan Klangon-Tempel No. 34 Moyudan Sleman, Yogyakarta, KodePos 55563, Telp. (0274) 304092, bertindak sebagai Penasehat  Hukum untuk dan atas nama klien kami ARGADANA SENGKUNI dalam perkara pidana penganiayaan.
Dengan ini kami mengajukan permohonan pinjam barang bukti kepada Bapak berupa:
1.   1. Satu unit kendaraan Spm Honda C. 100 No. Pol AB-2222-Z beserta STNKnya untuk dipergunakan membantu kelancaran transportasi sehari-hari; dan
2.    2. Satu buah raket tenis warna red-silver merk Wilson untuk berlatih tenis sebab akan mengikuti turnamen tenis.
Demikian surat permohonan ini kami ajukan kepada Bapak untuk menjadikan periksa dan terima kasih atas terkabulnya surat permohonan ini dan kami sanggup untuk:
1.      1. Akan menjaga dan tidak akan merubah kendaraan dan raket tersebut selama masih dalam proses.
2.      2. Tidak akan menjual kendaraan dan raket tersebut selama masih dalam proses.
3.   Sanggup menghadapkan kembali kendaraan dan raket tersebut apabila sewaktu-waktu diperlukan.

Sleman, 1 April 2013
Hormar kami,
Pemohon
PenasihatHukumTersangka



KURNIA SIWI HASTUTI, S.H.                              DEWANTO ARISSAPUTRO, S.H


Tugas Praktik Peradilan Pidana Semester 6/ 2013