Pengertian Akta
Akta ialah
surat yang diperbuat demikian oleh
atau dihadapan pegawai yang berwenang untuk membuatnya menjadi bukti yang cukup
bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya maupun berkaitan dengan pihak lainnya
sebagai hubungan hukum, tentang segala hal yang disebut didalam surat itu
sebagai pemberitahuan hubungan langsung dengan perhal pada akta itu. (Pasal 165
Staatslad Tahun 1941 Nomor 84). Dan kandungan dari akte itu
sendiri memuat catatan peristiwa-peristiwa penting kehidupan
seseorang seperti : Kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan/pengesahan
anak dan kematian.oleh karna itu akte sangatlah penting bagi subyek hukum, agar
terciptanya kehidupan yang sistematis, dan memiliki dasar hukum disetiap
geraknya.
Akta Kelahiran
A. Pengertian.
Adalah bukti sah mengenai
status anak yang dikeluarkan oleh catatan sipil dan memiliki
kekuatan hukum yang sangat kuat atas anak tersebut.
B. Prosedur
Pengurusan (pembuatan).
1. Pemohon
melapor kepada petugas pencatat kelahiran.
2. Pelapor
dan dua orang saksi menghadap petugas pencatat, dengan membawa blanko laporan
kelahiran yang telah diisi dan ditanda tangani oleh pelapor serta saksi-saksi,
dilampiri dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
3. Membayar
biaya retribusi.
4. Pemrosesan
akta kelahiran.
B. Persyaratan
1. Surat
pengantar dari kelurahan atas nama pemohon ( asli ).
2. Surat
kuasa bermaterai cukup ( bila dikuasakan ).
3. Copy
surat kelahiran ( yang dicarikan akta ).
4. Copy
surat nikah / akta perkawinan ( orang tua kandung dari yang dicarikan akta ).
5. Copy
kartu keluarga ( KK ).
6. Copy
KTP pemohon / orang tua / yang bersangkutan.
7. Dua
orang saksi ( umur 21 keatas / Kep.Men Nomor 19 / 1979 – 117 KUH Perdata ).
8. Surat
keterangan beda nama ( bila diperlukan / bila dalam akta nikah, KK, KTP dsb
terdapat nama-nama yang tidak sama ).
9. Copy
Ijazah dari yang dicarikan akta bila sudah mempunyai ( SD, SLTP, SLTA ).
Keterangan :
a.
Syarat-syarat ini berlaku untuk Akta Kelahiran umum,
Akta kelahiran Istimewa serta Akta Kelahiran Dispensasi.
b.
Untuk Kelahiran Istimewa, Rekomendasi Bupati diurus
oleh Dinas.
c.
Jumlah masing-masing syarat satu lembar.
d.
Semua dilegalisir oleh kelurahan dan kecamatan (
kecuali nomor : 1, 8 dan 10 ).
e.
Bila orang tuanya sudah meninggal dunia dilampiri copy
surat kematian yang sudah dilegalisir kelurahan dan kecamatan.
f.
Bila orang tuanya sudah cerai disertai Surat
Cerai dan putusan Pengadilan.
g.
Blanko laporan Kelahiran, contoh blanko Surat
Kuasa dan contoh blanko Surat Keterangan Beda Nama disediakan oleh Kantor.
h.
Disusun berurutan seperti nomor urut diatas ( 1 sampai
dengan 10 ).
i.
Bagi WNI Keturunan ditambah dengan SBKRI dan
Surat Ganti Nama, bagi WNA dengan surat-surat asing yang ada dan
dilegalisir oleh Instansi yang berwenang.
j.
Keterlambatan dari pelaporan kelahiran bagi WNI
keturunan ( dari 60 hari kerja ) dan WNA ( 10 hari ) kerja harus dengan
penetapan Pengadilan Negeri.
C. Waktu
Pemrosesan
Akta kelahiran tidak
terlambat dan terlambat + 5 hari kerja.
D. Tata Urutan
Prosedur Pencatatan Akta Kelahiran
1.
Permohonan membawa persyaratan sesuai ketentuan.
2.
Membawa dua orang saksi ( bawa copy KTP ).
3.
Berkas diserahkan kepada petugas pencatat untuk
diteliti.
4.
Penomoran dan pencatatan ke register akta oleh
petugas.
5.
Penandatanganan buku register akta.
6.
Petugas pencatat membuatkan bukti pembayaran.
7.
Membayar biaya retribusi kepada petugas.
8.
Menerima bukti pembayaran untuk pengambilan akta.
9.
Mengambil kutipan akta dengan menyerahkan bukti
pembayaran kepada petugas.
Dulu jika mengurus akte kelahiran
tidak perlu mengganti Kartu Keluarga (KK) cukup dengan menambahkan nama anak
kita yang baru lahir di kolom paling bawah di KK serta memenuhi Persyaratan
yang telah ditentukan oleh catatan sipil, karena KK masih Ketikan mesin tik,
tapi lain dengan sekarang setelah menggunakan KK yang baru, KK yang berupa
prinan dari komputer, jika mau mengajukan untuk mendapatkan Akte kelahiran KK
harus ganti baru lagi.
Alur pengurusan untuk mendapatkan
Akta kelahiran menjadi seperti yang diuraiakan dibawah ini, karena harus
mengganti KK terlebih dahulu:
1.
Pengantar dari Pedukuhan/Kepala dusun setempat ( Blanko
permohonan KK Baru dan diisi) dengan dilampiri KK lama.
2.
Surat Pengantar dari Dukuh yang sudah diisi tadi
seperti Point Nomor 1 dibawa ke Kelurahan/Desa ( sampai di kelurahan dicek
kebenaran pengisiannya jika sudah benar ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang di kelurahan) setelah selesai di tanda tangani oleh pejabat kelurahan
yang berwenang, kemudian berkas tersebut kita masukan ke Kecamatan di
bagian Pelayanan umum, jika sudah ok semua kita tinggal menunggu KK jadi,
jadinya KK seperti yang saya alami sekitar 3 hari.
3.
Setelah KK Jadi kita fotocopy kemudian ke Kelurahan
lagi untuk minta surat Pengantar untuk buat akta kelahiran, setelah surat
pengantar selesai, dan kemudian semua berkas persyaratan dilegalisir oleh
kelurahan, kemudian ke kecamatan lagi untuk minta legalisir. Setelah semua
selesai di Kelurahan dan kecamatan kita baru ke kantor catatan SIPIL.
4.
Sesampainya di kantor catatan SIPIL kita minta
Formulir Pelaporan kelahiran, di isi dan diserahkan ke Petugas, tunggu beberapa
menit/jam kita di panggil untuk bayar administrasi dan ambil bukti untuk
mengambil Akta. Akta jadi kurang lebih 5 hari jam kerja. Jadi total biaya
administrasi yang di keluarkan dari kelurahan, kecamatan sampai catatan sipil
kurang lebih Rp. 20.000.
Ini merupkan tugas mata kuliah Hukum Perdata tentang Akta Kelahiran
Ini merupakan tugas milik kelompok teman saya. Data diperoleh dari berbagai sumber (internet, buku, kantor catatan sipil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar