Sabtu, 14 Desember 2013

Sekilas tentang Akta Kelahiran


Pengertian Akta
Akta ialah surat yang diperbuat demikian oleh atau dihadapan pegawai yang berwenang untuk membuatnya menjadi bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya maupun berkaitan dengan pihak lainnya sebagai hubungan hukum, tentang segala hal yang disebut didalam surat itu sebagai pemberitahuan hubungan langsung dengan perhal pada akta itu. (Pasal 165 Staatslad Tahun 1941 Nomor 84). Dan kandungan dari akte itu sendiri  memuat catatan peristiwa-peristiwa penting kehidupan seseorang seperti : Kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan/pengesahan anak dan kematian.oleh karna itu akte sangatlah penting bagi subyek hukum, agar terciptanya kehidupan yang sistematis, dan memiliki dasar hukum disetiap geraknya.
Akta Kelahiran
A.  Pengertian.
Adalah  bukti sah mengenai status anak yang dikeluarkan oleh catatan sipil dan memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat atas anak tersebut.
B.   Prosedur Pengurusan (pembuatan).
     1.      Pemohon melapor kepada petugas pencatat kelahiran.
     2.      Pelapor dan dua orang saksi menghadap petugas pencatat, dengan membawa blanko laporan kelahiran yang telah diisi dan ditanda tangani oleh pelapor serta saksi-saksi, dilampiri dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
      3.      Membayar biaya retribusi.
      4.      Pemrosesan akta kelahiran.

B.   Persyaratan
         1.      Surat pengantar dari kelurahan atas nama pemohon ( asli ).
         2.      Surat kuasa bermaterai cukup ( bila dikuasakan ).
         3.      Copy surat kelahiran ( yang dicarikan akta ).
         4.      Copy surat nikah / akta perkawinan ( orang tua kandung dari yang dicarikan akta ).
         5.      Copy kartu keluarga ( KK ).
         6.      Copy KTP pemohon / orang tua / yang bersangkutan.
         7.      Dua orang saksi ( umur 21 keatas / Kep.Men Nomor 19 / 1979 – 117 KUH Perdata ).
      8.      Surat keterangan beda nama ( bila diperlukan / bila dalam akta nikah, KK, KTP dsb terdapat nama-nama yang tidak sama ).      
         9.      Copy Ijazah dari yang dicarikan akta bila sudah mempunyai ( SD, SLTP, SLTA ).
Keterangan :
a.       Syarat-syarat ini berlaku untuk Akta Kelahiran umum, Akta kelahiran Istimewa serta Akta Kelahiran Dispensasi.
b.      Untuk Kelahiran Istimewa, Rekomendasi Bupati diurus oleh Dinas.
c.       Jumlah masing-masing syarat satu lembar.
d.      Semua dilegalisir oleh kelurahan dan kecamatan ( kecuali nomor : 1, 8 dan 10 ).
e.       Bila orang tuanya sudah meninggal dunia dilampiri copy surat kematian yang sudah dilegalisir kelurahan dan kecamatan.
f.       Bila orang tuanya sudah cerai disertai Surat Cerai dan putusan Pengadilan.
g.      Blanko laporan Kelahiran, contoh blanko Surat Kuasa dan contoh blanko Surat Keterangan Beda Nama disediakan oleh Kantor.
h.      Disusun berurutan seperti nomor urut diatas ( 1 sampai dengan 10 ).
i.        Bagi WNI Keturunan ditambah dengan SBKRI dan Surat Ganti Nama, bagi WNA dengan surat-surat asing yang ada dan dilegalisir oleh Instansi yang berwenang.
j.        Keterlambatan dari pelaporan kelahiran bagi WNI keturunan ( dari 60 hari kerja ) dan WNA ( 10 hari ) kerja harus dengan penetapan Pengadilan Negeri.

  C.  Waktu Pemrosesan
Akta kelahiran tidak terlambat dan terlambat  +  5 hari kerja.

  D.  Tata Urutan Prosedur Pencatatan Akta Kelahiran
1.    Permohonan membawa persyaratan sesuai ketentuan.
2.    Membawa dua orang saksi ( bawa copy KTP ).
3.    Berkas diserahkan kepada petugas pencatat untuk diteliti.
4.    Penomoran dan pencatatan ke register akta oleh petugas.
5.    Penandatanganan buku register akta.
6.    Petugas pencatat membuatkan bukti pembayaran.
7.    Membayar biaya retribusi kepada petugas.
8.    Menerima bukti pembayaran untuk pengambilan akta. 
9.    Mengambil kutipan akta dengan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas.
Dulu jika mengurus akte kelahiran tidak perlu mengganti Kartu Keluarga (KK) cukup dengan menambahkan nama anak kita yang baru lahir di kolom paling bawah di KK serta memenuhi Persyaratan yang telah ditentukan oleh catatan sipil, karena KK masih Ketikan mesin tik, tapi lain dengan sekarang setelah menggunakan KK yang baru, KK yang berupa prinan dari komputer, jika mau mengajukan untuk mendapatkan Akte kelahiran KK harus ganti baru lagi.
Alur pengurusan untuk mendapatkan Akta kelahiran menjadi seperti yang diuraiakan dibawah ini, karena harus mengganti KK terlebih dahulu:
1.        Pengantar dari Pedukuhan/Kepala dusun setempat ( Blanko permohonan KK Baru dan diisi) dengan dilampiri KK lama.
2.        Surat Pengantar dari Dukuh yang sudah diisi tadi seperti Point Nomor 1 dibawa ke Kelurahan/Desa ( sampai di kelurahan dicek kebenaran pengisiannya jika sudah benar ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di kelurahan) setelah selesai di tanda tangani oleh pejabat kelurahan yang berwenang, kemudian berkas tersebut kita masukan ke Kecamatan di bagian Pelayanan umum, jika sudah ok semua kita tinggal menunggu KK jadi, jadinya KK seperti yang saya alami sekitar 3 hari.
3.        Setelah KK Jadi kita fotocopy kemudian ke Kelurahan lagi untuk minta surat Pengantar untuk buat akta kelahiran, setelah surat pengantar selesai, dan kemudian semua berkas persyaratan dilegalisir oleh kelurahan, kemudian ke kecamatan lagi untuk minta legalisir. Setelah semua selesai di Kelurahan dan kecamatan kita baru ke kantor catatan SIPIL.
4.        Sesampainya di kantor catatan SIPIL kita minta Formulir Pelaporan kelahiran, di isi dan diserahkan ke Petugas, tunggu beberapa menit/jam kita di panggil untuk bayar administrasi dan ambil bukti untuk mengambil Akta. Akta jadi kurang lebih 5 hari jam kerja. Jadi total biaya administrasi yang di keluarkan dari kelurahan, kecamatan sampai catatan sipil kurang lebih Rp. 20.000.


 Ini merupkan tugas mata kuliah Hukum Perdata tentang Akta Kelahiran
Ini merupakan tugas milik kelompok teman saya. Data diperoleh dari berbagai sumber (internet, buku, kantor catatan sipil)

Tidak ada komentar: