KEPADA
Yth. KEPALA KEPOLISIAN RESORT SLEMAN
U. p. KASAT RESKRIM
di
SLEMAN
PERMOHONAN PINJAM BARANG BUKTI
Yang
bertandatangan di bawahini kami:
1. KURNIA SIWI HASTUTI, S.H.
2. DEWANTO ARISSAPUTRO, S.H.
Advokat pada Kantor Advokat
HASTUTI & ASSOCIATES beralamat di Jalan Klangon-Tempel No. 34
Moyudan Sleman,
Yogyakarta, KodePos 55563, Telp. (0274) 304092, bertindak sebagai Penasehat Hukum untuk dan atas nama klien kami ARGADANA
SENGKUNI dalam perkara pidana penganiayaan.
Dengan ini kami mengajukan permohonan pinjam barang bukti kepada Bapak berupa:
1. 1. Satu
unit kendaraan Spm
Honda C. 100 No. Pol AB-2222-Z beserta STNKnya untuk dipergunakan membantu kelancaran transportasi sehari-hari; dan
2. 2. Satu buah raket tenis warna red-silver merk
Wilson untuk berlatih tenis sebab akan mengikuti turnamen tenis.
Demikian surat permohonan ini kami ajukan kepada Bapak untuk menjadikan periksa dan terima kasih atas terkabulnya surat permohonan ini dan kami sanggup untuk:
1. 1. Akan
menjaga dan tidak akan merubah kendaraan dan raket tersebut selama masih dalam proses.
2. 2. Tidak akan menjual kendaraan dan raket tersebut selama masih dalam proses.
3. Sanggup menghadapkan kembali kendaraan dan raket tersebut apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Sleman,
1 April 2013
Hormar
kami,
Pemohon
PenasihatHukumTersangka
KURNIA SIWI
HASTUTI, S.H. DEWANTO
ARISSAPUTRO, S.H
Tugas Praktik Peradilan Pidana Semester 6/ 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar